Wartaminangnews.com - Polda Sumbar menetapkan AKP Danang Iskandar Kabag.Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangkat terkait aksi penembakan terhadap AKP Ryianto Ulil Anshar Kasat.Reskrim Polres Solok Selatan.
"Kita sudah menetapkan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka,"kata Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan di Padang.
Menurutnya, penetapan ini dilakukan setalah dilakukan penyelidakan tim gabungan dengan melakukan olah TK, memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti serta melakukan gelar perkara dan hasil visum.
"Berdasarkan bukti yang cukup dilakukan penahanan terhadap tersangka dan penyidik menjerat dengan pasal berlapis, pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukaman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,"jelas dia.
Dia menambahkan,untuk pemeriksaan tetap berlanjut dan akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini.
Terkait dengan motif yang mendasari tindakan pelaku, lanjutnya menurut hasil pemeriksaan, adalah perasaan tidak senang karena rekan pelaku dikenai penegakan hukum oleh korban, pemeriksaan ini akan terus dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Saat ini kasus dalam pengembangan dan penyelidikan untuk pengungkap kasus penembakan terhadap AKP Ryianto Ulil Anshar,"pungkas dia.
Sementara itu, dalam hal penetapan kode etik, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan, menyampaikan bahwa terduga pelanggar yaitu AKP Dadang Iskandar sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar.
“hingga saat ini pasal yang di sangkakan Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf B junto pasal 8 huruf C angka 1 junto pasal 13 huruf M Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” terang Dwi.
“Tentunya pemeriksaan ini masih terus berlanjut sesuai janji bapak Kapolda Sumbar maksimal 7 hari apabila pemeriksaan selesai langsung dilakukan sidang Kode Etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan dari Ditkrimum Polda Sumbar maupun dari Bid Propam Polda Sumbar,” lanjut Dwi.
Untuk ancaman maksimal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang diduga pelanggar yakni Kabag Ops Polres Solsel.
0 Komentar