![]() |
| Kantor Balai Kota Pemkot Pariaman |
Wartamimangnews.com - Pemerintah Kota Pariaman menghormati proses hukum terkait adanya 7 orang oknun asn ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana Pilkada 2024.
"Kita negara hukum, semua proses hukum kita taati kita hormati kita jalani,"kata Pj Walaikota Pariaman, Roberia saat dihubungi media.
Menurutnya,Pemkot saat ini masih memastikan secara aktif untuk mendapatkan surat tertulis penetapan status tersangka atas pidana pemilihan ini.
"Dari pagi belum ada surat secara tertulis masuk ke Pemkot Pariaman, jadi kita tunggu aja dulu surat tersebut,"pungkas dia.
Begitu Pemkot dapatkan atau terima surat tertulisnya maka Pemko sangat bisa mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian sementara atau pembebasan tugas sementara.
"Yang jelas kepastian hukum status tersangka demikian agar segera saya lakukan pemberhentian sementara ASN yang menjadi tersangka tersebut,saya akan kawal proses hukum sampai selesai,"tegas Roberia.
Sebelumnya tujuh ASN ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran netralitas Pilkada oleh Gakkumdu dimana menujukan keberpihakan pada salah satu pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 Kota Pariaman.
Penetapan tersangka tujuh orang ASN ini, setelah pihaknya bersama Gakumlu (Jaksa dan Bawaslu dan kepolisian) melakukan gelar perkara, Senin (4/11).
Tujuh oknum tersebut diduga melanggar pasal 188 jo 31 ayat 1 jo pasal 55 KUH Pidana. Ancaman atas perbuatan tersangka ini, kurungan selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp6 juta.



0 Komentar