Wartaminangnews.com - Polresta Padang mengamankan empat unit alat berat di daerah Gunung Sarik Kecamatan Kuranji.
Pengamanan ini dari operasi penertiban dugaan tambang galian c dipimpin langsung Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Hararhap, Wakapolresta Padang AKBP Rully Indra WijayantoKepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyahbersama Polsek Kuranji pada Rabu (4/11) sekira pukul 17.30 WIB.
"Empat unit alat berat ini diduga digunakan lakukan aktivitas tambang galian c diduga langgar izin pertambangan,"kata Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina
Menurutnya,perusahaan PT PJA diduga melakukan penambangan di luar titik koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.
"Sebelumnya kami melakukan penyelidikan dan ditemukan empat alat berat di lokasi. Kami langsung berkoordinasi dengan Dinas ESDM Sumbar untuk menanganinya,”ungkapnya.
Saat ini sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik Polresta Padang.Polisi menduga aktivitas ini melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, serta Pasal 104 atau 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Pelanggaran tersebut dapat dikenakan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,"jelas Ipda Yanti.
0 Komentar