Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Kamuflase Dengan Buah, Polisi Tangkap Kurir Bawa Ganja 74 Kg Di Pasaman Barat

 

Kedua tersangka dengan barang bukti berupa narkoba 74 kg.

Wartaminangnews.com - Timsus Subdit 3 Dittipidresnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sumbar telah mengamankan 2 Orang Laki-Laki terkait pengungkapan Narkotika jenis ganja jaringan antar provinsi di Indonesia.

Dua pelaku ditangkap inisial "D" dan "IK"di Pinggir Jalan Lintas Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat pada Minggu (16/2) sekira pukul 13.15 WIB.Mereka merupakan kurir

Dirnarkoba Polda Sumbar Nico A.Setiawan menyebutkan, kedua pelaku ditangkap tersebut merupakan kurir ganja seberat 74 kg.

"Menangkap mereka tim gabungan dari Timsus Subdit 3 Dittipidresnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sumbar,"ujarnya.

Menurutnya, Timsus Subdit 3 Dittipidnarkoba dan Ditresnarkoba Polda Sumbar mendapatkan informasi bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis Ganja dari Mandailing Natal tujuan Jakarta melalui jalur darat dan menggunakan mobil Box.

Kemudian tim melakukan Analisa dan SV terhadap target untuk dilakukan penangkapan.

"Selanjutnya pada Minggu (16/2) sekitar pukul 13.15 WIB tim gabungan bareskrim dan ditresnarkoba Polda Sumbat berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki laki inisial "D" dan "IK" dengan barang bukti 4 karung (74 Kg) berupa Narkotika jenis ganja yang dikamuflasekan dengan buah-buahan,"jelasnya.

Pihak kepolisian juga menetapkan tersangka inisial "S" sebagai Daftar pencarian orang (DPO) diduga jaringan narkoba jenis ganja seberat 74 kg.

"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Padang guna menyelidikan jaringan narkoba antar provinsi,"ungkap Kombes Pol Nico A Setiawan.

Dia menambahkan, kedua tersangka diancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) lebih subsider pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman hukuman maksimal hukaman mati.

Posting Komentar

0 Komentar