Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Tertunda Satu Bulan, Pasangan Fadly-Maigus Ditetapkan Sebagai Wako/Wawako Padang

 

KPU Padang Serahkan berita Acara Penetapan Pasanga Fadly-Maigus Wako/Wawako Padang Pada Muharlion Ketua DPRD Padang

Wartaminangnews.com - Komisi Pemilihan umum (KPU) menetapkan pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai walikota dan wakil walikota Padang terpilih periode 2025-2030.

Penetapan ini tertunda karena ada gugatan salah satu pasangan calon wako/wawako Padang ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Ketua KPU Kota Padang Dorry Putra menyebutkan penetapan ini tertunda akibat ada gugatan salah satu psangan calon ke MK. KPU sebelumnya telah mengumumkan peraih suara terbanyak dalam Pilkada Padang.

"Proses gugatan memakan waktu satu bulan,makanya KPU tunda untuk tetapkan pasangan wako/wawako periode 2025-2030,"ungkapnya.

Dalam sidang MK dimana gugatan pasangan cawako/cawawako tidak bisa dilanjut. "Pasca hasil sidang gugatan tersebut KPU menetapkan pasangan Fadly Amran-Migus Nasir sebagai wako/wawako Padang,"jelas Dorry Putra.

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar hadir di kesempatan ini menyampaikan rasa syukurnya seiring telah selesainya proses pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Kota Padang.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada KPU Kota Padang dan Bawaslu Kota Padang yang telah menyelenggarakan pilkada ini dengan sangat baik. Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar dan sukses tanpa kendala yang berarti," ungkapnya.

Andree juga menyebutkan, Pemerintah Kota Padang siap membantu kelancaran semua tahapan menuju pelantikan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih. 




Posting Komentar

0 Komentar