Wartaminangnews.com - BNNP Sumatera Barat dan jajaran BNNK bersama dengan BINDA Sumbar melakukan penangkapan empat orang diduga kurir narkoba jenis ganja seberat 100 kg di Bukittinggi.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjend Pol Riki Yanuarfi menyebutkan, penangkapan terhadap tiga orang pada Kamis (17/7) dinihari.
"Tim Pemberantasan BNNP Sumbar mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa akan dilakukan pengiriman Narkotika Jenis Ganja dari Mandailing Natal Sumatera Utara menuju Bukittinggi dan Payakumbuh,"tuturnya.
Brigjend Pol Riki Yanuarfi menjelaskan pada Rabu (16/7) sekira pukul 16.00 WIB tim Pemberantasan melakukan rapat persiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumbar.
"Sekitar Pkl 17.00 WIB Tim BNNK Pasaman Barat langsung menuju Perbatasan Sumbar Sumut untuk melakukan Surveilence di titik yang telah ditentukan sebelumnya,"ujarnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB Tim Gabungan BNNP dan BINDA Sumbar melakukan apel persiapan di kantor BNNP Sumbar dan melanjutkan perjalanan menuju lokasi RPE.
Sekitar pukul 22.00 WIB tim mendapatkan informasi bahwa proses muat telah dilakukan dan kurir telah menuju SumBar, estimasi jarak tempuh dari tempat muat diperkirakan 4 sampai 5 jam perjalanan.
Kamis (17/7) Sekitar Pkl 02.00 WIB terpantau oleh tim Surveilence kendaraan yang dicurigai merupakan kendaraan kurir yaitu mobil kijang GLX BA 1459 LG dan Granmax B 9935 PCS.
Segera Tim Tindak mengamankan kendaraan beserta pengemudi dan penumpang, dan hasil penggeledahan didapati Narkotika jenis ganja kering.
Para Tersangka yang ditangkap:
Mobil Kijang GLX
1.Nama : JM
Umur : 26 Th
Suku : Minang
Agama : Islam
Pekerjaan : Dagang
2.Nama : AY
Umur : 26 Th
Suku : Minang
Agama : Islam
Pekerjaan : Dagang
Alamat : Mandiangin Bukittinggi
Daihatsu Granmax
1.Nama : E
Umur : 27 Th
Suku : Batak
Agama : Kristen
Pekerjaan : Dagang
Alamat : Pasar Bawah Bukittinggi
2.Nama : BF
Umur : 29 Th
Suku : Minang
Agama : Islam
Pekerjaan : Dagang
Alamat: Tarok Dipo Bukittinggi
Petugas selain menangkap tersangka, juga mengamankan barang bukti berupa:
-100 (seratus) paket besar Narkotika jenis Ganja Kering dengan bruto 100 Kg
- 7 (tujuh) unit Handphone
- Uang Tunai Rp 1.255.000
- Dua unit Kendaraan Roda 4 ( kijang GLX dan Granmax)
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan. "Kasus ini dalam pengembangan dan penyelidikan siapa pemilik ganja seberat 100 kg,"pungkas Brigjend Polri Riki Yanuarfi.
0 Komentar