Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Buat Laporan Palsu Ke Polisi Telah Dibegal Di Lubeg, Ternyata Gadai Sepeda Motor Bermain Judol

 



Wartaminangnews.com,– Entah apa yang terlintas di pikiran MF (31), warga Tanjung Aur Nan Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang. Setelah dirinya menggadaikan sepeda motornya seharga dua juta rupiah untuk modal bermain judi online, kemudian MF membuat laporan palsu kepada polisi dengan berpura pura telah dibegal di kawasan Ujung Tanah Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang pada Jumat, (11/07) Pukul 23.45 WIB.  

Kejadian ini bermula ketika MF mendatangi Polresta Padang untuk melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pembegalan saat sedang melintas di kawasan Ujung Tanah Kecamatan Lubuk Begalung pada sabtu dini hari. 

Dalam keterangannya, MF mengaku didatangi dua orang tak dikenal yang langsung memepet sepeda motornya dan sempat memukulnya di bagian pinggang MF. Setelahnya kedua orang tersebut langsung membawa kabur sepeda motor miliknya.

Pihak kepolisian yang menerima laporan segera bergerak melakukan penyelidikan. Namun, dari hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV di sekitar lokasi yang disebut pelapor, tidak ditemukan tanda-tanda adanya aksi pembegalan. 

Kecurigaan pun mulai muncul saat kronologi yang disampaikan MF tidak konsisten dan kerap berubah-ubah saat dimintai keterangan tambahan.

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., menyebutkan bahwa tim kemudian melakukan pendalaman dan berhasil mengungkap fakta yang sebenarnya. 

“Setelah kita lakukan penyelidikan dilapangan, ternyata motor tersebut tidak dibegal. Yang bersangkutan justru sengaja menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang seharga Rp2 juta,” ujar Kompol Muhammad Yasin.

MF akhirnya mengakui perbuatannya. Ia berdalih terpaksa menggadaikan motor karena khawatir dimarah oleh istrinya. Dirinya memilih membuat laporan palsu agar terkesan menjadi korban kejahatan. Selain sebuah sepeda motor, dua buah handphone juga diamankan oleh petugas sebagai barang bukti atas perbuatannya, MF pun kini terancam dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu atau pengaduan palsu kepada pihak berwajib, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.



Posting Komentar

0 Komentar