Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Kompak Lakukan Pencurian Minyak Solar Alat Berat Di PT Semen Padang, 6 Orang Pelaku Diamankan Polresta Padang

 


Wartaminangnews.com – Enam orang diduga pelaku pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk alat berat di area PT Semen Padang berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Padang pada Senin (07/07) Pukul 23.00 Wib. 

Aksi komplotan ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak perusahaan terkait hilangnya bahan bakar jenis solar yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat di area pertambangan milik perusahaan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., dalam keterangan pers mengungkapkan bahwa keenam pelaku ditangkap setelah salah seorang pelaku tertangkap tangan melakukan penjualan barang bukti minyak solar.

“Enam orang tersangka berhasil kita amankan. Mereka terdiri dari operator alat berat, hingga warga sipil yang diduga menjadi penjual dan penadah. Aksi mereka dilakukan secara terorganisir, dan sudah berulang kali terjadi,” ungkap Kompol Muhammad Yasin.

Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku yakni dengan secara diam-diam menyedot solar dari tangki alat berat saat jam operasional berakhir. Solar tersebut kemudian dikumpulkan dan disalurkan ke jerigen atau drum, lalu dibawa keluar dari area PT Semen Padang di Lubuk Kilangan Kota Padang Sumatra Barat. 

“Pelaku utama merupakan orang dalam, yakni operator alat berat. Mereka memanfaatkan kelengahan pengawasan. Barang bukti yang berhasil kami sita antara lain enam jerigen berisi solar dan selang penyedot ” tambahnya.

Pihak PT Semen Padang sendiri menyatakan kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai 84 Juta Rupiah. Perusahaan juga telah memperketat sistem pengawasan di area pertambangan dan menambah personel keamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang. Sementara itu, keenam pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Padang dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Padang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih besar di balik aksi pencurian ini. 

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha dan masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan keamanan asset perusahaan,” tutup Kompol Muhammad Yasin.



Posting Komentar

0 Komentar