Wartaminangnews.com – Babinsa Kelurahan Cupak Tangah, Serma Edi Hermanto, dari Koramil 05/Pauh, Kodim 0312/Padang, melakukan koordinasi dengan Kasi Trantib Kecamatan Pauh terkait penertiban penggunaan tanah fasilitas umum (fasum) di wilayah Kelurahan Cupak Tangah.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan memastikan bahwa tanah fasum tidak disalahgunakan, khususnya untuk kegiatan berjualan atau aktivitas komersial yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Serma Edi Hermanto menegaskan pentingnya pemahaman bersama antara aparat dan masyarakat agar fasilitas umum tetap digunakan sesuai dengan fungsinya.
“Tanah fasum adalah milik bersama untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan pribadi seperti berjualan. Kita harus menjaga agar fasum tetap bersih, tertata, dan bermanfaat bagi semua warga,” ujar Serma Edi Hermanto.
Koordinasi ini juga menjadi bagian dari tugas Babinsa dalam membantu pemerintah daerah menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, serta melakukan pendekatan persuasif kepada warga agar penertiban dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gesekan di lapangan.
Melalui kerja sama antara Babinsa, pihak kecamatan, dan masyarakat, diharapkan pengelolaan fasilitas umum di Kelurahan Cupak Tangah dapat berlangsung secara tertib dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga lingkungan tetap nyaman dan tertata rapi.
0 Komentar