Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Gubuk Jadi Pabrik Sabu Rumahan, BNN RI Bongkar 'Clandestine Lab' di Padang!

 


Wartaminangnews.com – Sebuah gubuk sederhana di kawasan kaki Bukit Ngalau, Kelurahan Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, ternyata menjadi lokasi produksi narkotika jenis sabu. 

Laboratorium gelap (clandestine laboratory) tersebut berhasil dibongkar oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polresta Padang pada Selasa (23/6).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama kurang lebih dua bulan. Lokasi yang berada di kawasan terpencil sengaja dipilih pelaku untuk menghindari pantauan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Dr. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa jaringan narkotika kini semakin berani dengan memanfaatkan daerah-daerah yang sulit dijangkau sebagai tempat produksi narkoba.

“Ini membuktikan bahwa jaringan narkotika terus mencari berbagai cara untuk menghindari pengawasan. Namun BNN bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi,” tegas Aswin.

Modus Produksi Sabu

Dari hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan obat batuk jenis Bronchitin sebagai bahan baku utama. Sedikitnya 9 dus atau sekitar 45.000 butir obat tersebut diekstrak untuk mengambil kandungan pseudoefedrin, yang kemudian diolah menjadi sabu menggunakan berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium.

Seluruh kebutuhan produksi, mulai dari bahan kimia, prekursor hingga peralatan laboratorium, diketahui diperoleh melalui pembelian secara daring (online). Berdasarkan pengakuan pelaku, aktivitas produksi sabu di lokasi tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025.

Satu Ditangkap, Dua Buron

Dalam operasi penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SES yang berperan sebagai pemodal sekaligus membantu proses produksi sabu.

Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni:

• SR, berperan sebagai peracik atau "koki" sabu.

• RL, bertugas membantu produksi dan pemasaran hasil narkotika.

Barang Bukti Disita

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita berbagai bahan kimia dan prekursor yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, antara lain:

• Bahan kimia cair sebanyak 1.730 ml

• Bahan kimia padat sebanyak 585,44 gram

• Prekursor jenis Toluene sebanyak 580 ml

• Prekursor jenis Asam Sulfat sebanyak 310 ml

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

Ancaman Hukuman Berat

Tersangka SES dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Brigjen Pol. Aswin Sipayung mengingatkan masyarakat untuk lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama terkait penggunaan bahan kimia dalam jumlah besar maupun aktivitas yang mengarah pada produksi narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum atau BNN terdekat,” ujarnya.


Posting Komentar

0 Komentar