Wartaminangnews.com – Satuan Reskrim Polresta Padang menetapkan satu pelaku sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap sepasang sejoli yang terjadi di wilayah Bukit Wisata Siti Nurbaya Gunung Padang, Kota Padang, pada hari minggu (26/10) 14.30 WIB.
“Adapun tersangka yang kita amankan adalah SU (52), Warga Gunung Padang. Tersangka kita amankan setelah korban yaitu seorang mahasiswa bernama Dafit (20) yang melaporkan peristiwa yang dialaminya saat itu dimana dirinya bersama pacarnya mengalami pemerasan dan pengancaman dari tersangka ” Ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P, Selasa (28/10)
Dilanjutkannya, kronologi awal peristiwa tersebut bermula saat korban bersama kekasihnya mengunjungi area wisata Bukit Siti Nurbaya Gunung Padang untuk berekreasi.
Tiba-tiba keduanya didatangi dua orang yang tidak dikenal dan langsung menuduh korban telah berbuat mesum di area tersebut. Korban yang takut karena diancam akan dibawa ke Pos Pemuda setempat, akhirnya menuruti perintah tersangka untuk mentransfer sejumlah uang ke akun gopay milik tersangka sejumlah 700 ribu rupiah.
Setelah mentransfer uang tersebut, korban bersama pacarnya pun disuruh pergi oleh tersangka.
“Tersangka langsung kita amankan dan dibawa ke Satreskrim Polresta Padang pada hari senin (27/10) sekira pukul 18.30 WIB di wilayah Gunung Padang. Selain tersangka, barang bukti berupa nomor rekening akun gopay milik tersangka dan sebuah senjata tajam turut kita amankan. Kepada tersangka kita sangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. Kepada warga masyarakat khususnya di Kota Padang, silahkan sampaikan informasi mengenai adanya gangguan kamtibmas ataupun tindak pidana kepada Polresta Padang. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku tindak pidana " pungkasnya.



0 Komentar