Wartaminangnews.com – Babinsa Kelurahan Parupuk Tabing, Koramil-06/Koto Tangah, Serka Feri Hidayat bersama Bhabinkamtibmas dan warga melakukan temu cepat lapor cepat (TCLC) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemalakan yang dilakukan oleh beberapa oknum warga terhadap warga lainnya.
Setelah menerima laporan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas langsung turun ke lapangan untuk memastikan kondisi serta meredam situasi agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Serka Feri Hidayat menegaskan bahwa tindakan pemalakan tidak dapat dibenarkan dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Parupuk Tabing.
Babinsa mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang meresahkan, serta tetap menjaga kerukunan dan kenyamanan bersama di wilayah kelurahan Parupuk Tabing.



0 Komentar