Wartaminangnews.com - Sertu Suhatman, Babinsa Kelurahan Kalumbuk Koramil-05/Pauh Kodim 0312/Padang, bersama Lurah Kalumbuk melaksanakan kegiatan koordinasi dan pembahasan terkait Peraturan Wali Kota Padang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan di lingkungan Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas ketentuan dalam Perwako yang mengatur tentang keberadaan dan masa bakti lembaga kemasyarakatan, termasuk RT dan RW, yang diharapkan agar segera melaksanakan proses pemilihan sesuai aturan yang berlaku. Disampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan lembaga kemasyarakatan di Kelurahan Kalumbuk harus sudah dilaksanakan paling lambat akhir Desember 2025.
Sertu Suhatman menyampaikan bahwa pemilihan RT dan RW secara tepat waktu sangat penting untuk menjaga tertib administrasi pemerintahan kelurahan serta memastikan roda pelayanan masyarakat berjalan dengan baik.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung proses pemilihan agar berjalan secara demokratis, aman, dan kondusif.
Sementara itu, Lurah Kalumbuk menyambut baik dukungan dan koordinasi dari Babinsa dalam mensosialisasikan Perwako tersebut kepada masyarakat. Diharapkan dengan adanya sinergi antara aparat kelurahan dan Babinsa, pelaksanaan pemilihan lembaga kemasyarakatan, khususnya RT dan RW, dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Babinsa Koramil-05/Pauh Kodim 0312/Padang bersama pihak kelurahan berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan kelurahan yang tertib, transparan, dan partisipatif demi kepentingan masyarakat Kelurahan Kalumbuk.



0 Komentar