Wartaminangnews.com — Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku peredaran narkotika yang diamankan, khususnya kurir, berasal dari kelompok usia produktif. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus narkotika di Sumatera Barat.
Brigjen Pol. Rikcy menjelaskan, sejak tahun 2005 hingga saat ini, pola peredaran narkotika relatif sama. Para bandar besar memanfaatkan anak-anak muda usia produktif sebagai kurir untuk mendistribusikan narkoba ke berbagai daerah.
“Rata-rata yang kita amankan sebagai kurir itu usia produktif. Seperti kasus yang baru ini, dua orang kurir berusia antara 24 sampai 35 tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, para bandar atau pemesan telah mengatur sistem distribusi dengan sangat rapi. Setiap wilayah tujuan sudah ditentukan, termasuk jumlah barang yang akan dikirim ke masing-masing daerah.
Menurutnya, para bandar biasanya tidak terjun langsung ke lapangan karena ancaman hukuman mereka sangat berat, yakni di atas 10 tahun penjara bahkan hukuman mati. Sebaliknya, kurir yang direkrut umumnya adalah pengguna atau mantan narapidana dengan hukuman relatif ringan, berkisar 2 hingga 5 tahun.
“Karena hukuman bandar sangat berat, mereka mengikat dan memanfaatkan kurir. Ini yang membuat peredaran narkotika sulit diputus,” jelasnya.
Brigjen Pol. Rikcy menekankan pentingnya kesadaran semua pihak, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan, untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba. Ia menilai, tanpa solusi yang menyeluruh, generasi muda akan terus menjadi sasaran empuk jaringan narkotika.



0 Komentar