Wartaminangnews.com – Sertu Abdul Eka Putra, Babinsa Kelurahan Batang Arau, Koramil 03/Padang Selatan, Kodim 0312/Padang, turut melaksanakan kegiatan mediasi terkait permasalahan batas tanah antarwarga yang akan digunakan untuk pendirian rumah.
Mediasi ini dilakukan sebagai upaya menciptakan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, Babinsa hadir untuk membantu menengahi dan memberikan pemahaman agar permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang baik.
Sertu Abdul Eka Putra menyampaikan pentingnya menyelesaikan permasalahan batas tanah melalui dialog dan kesepakatan bersama, dengan tetap mengedepankan rasa kekeluargaan dan saling menghormati antarwarga.
Melalui pendampingan mediasi ini, diharapkan permasalahan batas tanah dapat diselesaikan secara damai, sehingga proses pembangunan rumah dapat berjalan lancar dan situasi kamtibmas di Kelurahan Bayang Arau tetap terjaga kondusif.



0 Komentar