Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Juliana Susanti Gunawan Ujian Terbuka Program Doktor Hukum Fak.Hukum Unand, Angkat Penyelesaian Sengketa Medik Berbasis Hukum Adat



Wartaminangnews.com – Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan ilmu hukum melalui penyelenggaraan Ujian Terbuka Program Studi Doktor Hukum akan dilaksanakan Sabtu, (31/1), bertempat di Ruang Aula FHUA Pancasila, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.

Ujian terbuka ini menguji disertasi doktoral atas nama Juliana Susanti Gunawan (NIM 1930112002) dengan judul “Penyelesaian Sengketa Medik Dengan Pendekatan Restorative Justice Berbasis Hukum Adat”. Disertasi tersebut mengkaji model penyelesaian sengketa medik yang tidak semata-mata bersifat represif, namun menekankan pemulihan hubungan, keadilan substantif, serta kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.

Dalam pemaparannya, Juliana menegaskan bahwa pendekatan hukum adat dan restorative justice memiliki potensi besar dalam menyelesaikan sengketa medik secara lebih humanis.

“Penyelesaian sengketa medik tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Pendekatan restorative justice berbasis hukum adat dapat menjadi alternatif yang adil, bermartabat, dan mampu memulihkan hubungan antara pasien, tenaga medis, serta masyarakat,” ujar Juliana Susanti Gunawan.

Ia menambahkan bahwa hukum adat yang hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia memiliki nilai-nilai musyawarah, perdamaian, serta tanggung jawab sosial yang selaras dengan prinsip keadilan restoratif.

“Nilai-nilai adat mengedepankan keseimbangan dan keharmonisan. Jika diintegrasikan secara tepat dalam sistem hukum nasional, pendekatan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.

Sidang ujian terbuka ini dipimpin oleh Prof. Dr. Ferdi, S.H., M.Hum. selaku Ketua Sidang, dengan Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. sebagai Ketua Program Studi Doktor Hukum FH Unand. Disertasi tersebut dibimbing oleh Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H. selaku Promotor, didampingi Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum. dan Dr. Yussy Adelina Mannas, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor.

Jajaran penguji terdiri dari para akademisi dan pakar hukum terkemuka, yakni Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. sebagai Penguji Eksternal dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Prof. Dr. Ismansyah, S.H., M.H., Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Aria Zurnetti, S.H., M.Hum., dan Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LL.M.

Pelaksanaan ujian terbuka ini menjadi forum akademik strategis yang memperkaya diskursus hukum nasional, khususnya dalam konteks hukum kesehatan dan penguatan peran hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia.

Sebagai bentuk keterbukaan akademik, kegiatan ini juga disiarkan secara langsung melalui Live YouTube Fakultas Hukum Universitas Andalas, sehingga dapat diikuti oleh civitas akademika, praktisi hukum, mahasiswa, serta masyarakat luas.

Hasil penelitian ini dapat menjadi kontribusi nyata bagi pengembangan kebijakan dan praktik penyelesaian sengketa medik yang lebih berkeadilan, humanis, dan berakar pada nilai-nilai kearifan lokal bangsa.



Posting Komentar

0 Komentar