Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Tabrakan Beruntun Libatkan Empat Kendaraan di Lubuk Basung, Tiga Korban Tewas

 




Wartaminangnews.com,Agam – Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Umum Lubuk Basung, tepatnya dekat Pandam, Jorong Pasar Durian, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (28/1/2026) malam. Insiden maut tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka ringan.

Kasat PJR Ditlantas Polda Sumbar, AKBP Andis Anshori, S.Si., S.I.K, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.40 WIB,dimana saat sebuah truk tronton Mitsubishi BA 8097 TU yang dikemudikan Yan Hari Pramita terpaksa berhenti dan parkir di tepi kiri jalan akibat mengalami bocor ban. Dalam kondisi tersebut, dari arah Simpang Gudang menuju Tiku, datang truk Colt Diesel Mitsubishi BA 8783 TL yang dikemudikan Bujang, membawa dua penumpang yakni Darusni dan Suardi. Kendaraan ini kemudian menabrak bagian belakang truk tronton yang sedang parkir.

Tak berselang lama, dari arah yang sama datang truk Colt Diesel Mitsubishi bermuatan elpiji BA 8024 LU yang dikemudikan Dasril, membawa penumpang Hari Mulyadi, dan kembali menabrak bagian belakang truk Colt Diesel BA 8783 TL. Rangkaian tabrakan berlanjut ketika sebuah minibus Isuzu Panther BA 1848 T yang dikemudikan Firman Panber S. ikut menghantam bagian belakang truk elpiji tersebut.

Akibat kecelakaan beruntun itu, para korban mengalami luka-luka dan langsung dievakuasi ke RSUD Lubuk Basung. Namun, tiga orang dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis, yakni Bujang (pengemudi truk Colt Diesel BA 8783 TL), serta dua penumpangnya Darusni dan Suardi. Sementara Dasril dan Hari Mulyadi mengalami luka ringan dan mendapatkan perawatan medis.

AKBP Andis Anshori menambahkan, keempat kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan cukup parah dengan estimasi kerugian materiil mencapai sekitar Rp100 juta. Sementara itu, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Atas peristiwa ini, kecelakaan tersebut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (4).

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan berat, agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kondisi kendaraan laik jalan, serta memasang tanda pengaman yang memadai saat kendaraan berhenti di badan jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.



Posting Komentar

0 Komentar