Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Karantina Jateng Turut Mengawal Pemusnahan 6.171 Karung Bawang Bombai

 


Wartaminangnews.com,Semarang - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah (Karantina Jateng) bersama Polrestabes Semarang musnahkan 6.171 karung berisi bawang bombai yang masuk secara ilegal. Bawang yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat tersebut masuk ke Pelabuhan Tanjung Emas pada awal tahun ini tanpa dokumen persyaratan.

Kapolrestabes Semarang M. Syahduddi menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan karena bawang bombai tersebut diketahui masuk ke Jateng tanpa dokumen resmi dan tidak melalui prosedur karantina yang dipersyaratkan. “Komoditas ini berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya serta merugikan sector pertanian nasional,” ujar Syahduddi.

Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan, Heri Widarta mewakili Kepala Karantina Jateng dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan karena bawang bombai selundupan tidak memiliki jaminan kesehatan. 

“Komoditas tidak dilengkapi dokumen karantina sebagai jaminan kesehatan. Tidak ada sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antararea (KT 3) dari daerah asal. Oleh karenanya bawang bombai yang masuk secara ilegal tersebut dimusnahkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” jelas Heri dalam siaran pers di Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/1).

Heri lebih lanjut menjelaskan bahwa lalu lintas komoditas pertanian melalui Pelabuhan Tanjung Emas tanpa prosedur karantina berisiko tinggi membawa hama penyakit membahayakan, yang dapat mengancam keamanan pangan nasional. Demi menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, Karantina bersama instansi terkait memusnahkan komoditas tersebut.

“Tindakan karantina tersebut sebagai wujud profesionalisme dan komitmen bersama Karantina Jateng, Polrestabes Semarang, dan instansi terkait dalam menjaga kelestarian dan keamanan hayati di wilayah Jateng. Pemusnahan tersebut sebagai salah satu upaya untuk mencegah ancaman organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK),” imbuhnya.

Sesuai arahan Kepala Barantin Sahat M. Panggabean, karantina menerapkan biosekuriti untuk pertahanan hayati, melindungi dan menciptakan lingkungan sehat. Karantina bukan hanya urusan teknis di tempat pemasukan dan pengeluaran, tetapi sistem pertahanan negara melindungi sumber daya alam hayati dan ketahanan pangan nasional dari risiko masuk tersebarnya hama penyakit.

Turut hadir dalam tindakan pemusnahan yaitu Walikota Semarang, Kepala Pengadilan Negeri Semarang, Dandim 0733 Semarang, Kepala Bea Cukai Tanjung Emas, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), General Manager PT Pelindo, dan lainnya. Pelaksanaan tindakan pemusanahan menerapkan prosedur biosekuriti dengan cara dibakar dan ditimbun di Instalasi Karantina Hewan, Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. 

Secara terpisah Kepala Karantina Jateng, Hari Yuwono Ady menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memperkuat sinergi dalam pengawasan dengan instansi terkait di tempat pemasukan dan pengeluaran. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi ketentuan regulasi karantina. “Kami tidak memberikan toleransi bagi segala bentuk upaya penyelundupan komoditas pertanian dan perikanan,” tegasnya.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 bahwa setiap orang yang melalulintaskan media pembawa HPHK, HPIK, OPTK dari suatu wilayah ke wilayah lain di dalam negeri wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan Antararea, dilaporkan kepada petugas karantina, dan melalui tempat pemasukan pengeluaran yang ditetapkan.

Bawang bombai dengan volume mencapai 120 ton tersebut diamankan tim gabungan Karantina Jateng, Pangkalan TNI AL (Lanal) Semarang, Polrestabes Semarang, Bea Cukai, dan Komando Distrik Militer (Kodim) saat Siaga Natal dan Tahun Baru (Nataru) lalu.(*)


Posting Komentar

0 Komentar