Wartaminangnews.com - Seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial APAE (17) ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian di Swalayan Dayu Mart, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mata Air, Kota Padang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengamanan pelaku oleh warga Rawang pada Jumat (30/1) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, warga mencurigai pelaku karena diduga mencuri uang dari kotak amal Masjid At-Taqrib Rawang. Setelah diamankan, pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pelaku dijemput oleh Tim 1 Opsnal Polresta Padang yang dipimpin, Kanit Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya tidak hanya terkait dugaan pencurian kotak amal, tetapi juga pencurian di Swalayan Dayu Mart," katanya.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/82/I/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 30 Januari 2026, perkara ini dilaporkan oleh korban bernama Rey Ranosa (31).
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (27/1) sekitar pukul 08.00 WIB, di lokasi swalayan tersebut.
Dalam keterangannya kepada penyidik, pelaku mengungkap kronologi aksi pencurian yang dilakukan secara bertahap dan terencana.
Pada Senin (26/1) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berangkat dari rumah seorang temannya bernama Boby. Pelaku berjalan kaki dan meninggalkan Boby di rumah, sementara dirinya mengintai situasi sekitar swalayan seorang diri.
Selama kurang lebih dua jam, pelaku mengamati kondisi lingkungan sekitar. Setelah memastikan situasi relatif sepi, pelaku memanjat ruko yang berada di sebelah Swalayan Dayu Mart. Dari ruko tersebut, pelaku memanfaatkan tumpukan besi untuk mencapai lantai dua swalayan.
Setibanya di lantai dua, pelaku membuka pintu bagian depan swalayan dan menemukan sebuah ruangan berisi peralatan, termasuk satu batang besi las dan satu batang kaki scaffolding.
Kedua benda tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membuka paksa pintu besi di dalam ruangan.
"Setelah pintu besi terbuka, pelaku mendapati pintu kayu yang tidak terkunci dan melanjutkan akses menuju lantai satu," katanya.
Di lantai dasar, kata Yasin, pelaku mengumpulkan barang-barang yang akan dicuri menggunakan kantong plastik berwarna merah.
"Pelaku mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah rokok yang diambil, namun memastikan jumlahnya cukup banyak hingga dipisahkan ke dalam dua kantong plastik," katanya.
Tidak hanya itu, pelaku juga membuka paksa tiga kotak amal menggunakan sebuah obeng yang dibawanya dari rumah Boby. Uang dari kotak amal tersebut dimasukkan ke dalam saku celana.
"Pelaku kemudian menemukan kunci laci kasir yang tertinggal dan mengambil uang tunai di dalamnya. Sejumlah makanan ringan juga dikumpulkan dan dibawa keluar melalui jalur yang sama saat masuk," ujar Yasin.
Belakangan diketahui, satu kantong plastik berisi barang curian tertinggal di lokasi kejadian. Namun pelaku tetap berhasil membawa sebagian besar barang hasil curian dan kembali ke rumah Boby.
Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku meminta Boby mengantarkannya ke kawasan Perumahan Sikapa untuk menjual rokok hasil curian kepada seorang perempuan bernama Des.
"Setibanya di lokasi, pelaku memanggil Buk Des dengan meminta perempuan itu membeli rokok kepadanya karena mengaku membutuhkan uang,” katanya.
Setelah rokok dijual, barang curian berupa makanan ditinggalkan di rumah Boby. Sekitar pukul 07.00 WIB, Des menyerahkan uang hasil penjualan rokok sebesar Rp400 ribu kepada pelaku.
"Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk bepergian ke daerah Solok. Seluruh barang dan uang hasil pencurian diakui telah habis digunakan," katanya.
Dalam pengembangan kasus, Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak menjemput pelaku yang telah diamankan warga.
"Pelaku beserta sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan," kata Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu batang kaki scaffolding, satu batang besi las, 13 bungkus rokok Lucky Strike, sembilan bungkus rokok Marlboro Filter Black, 11 bungkus rokok Sampoerna isi 16, dan 12 bungkus rokok Sampoerna isi 12.
Kasus ini diproses dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum," tuturnya. (*)



0 Komentar