Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Promovenda Juliana Susanti Gunawan Angkat Restorative Justice Dalam Sengketa Medis Pada Sidang Promosi Doktor

 



Wartaminangnews.com – Promovenda Juliana Susanti Gunawan memaparkan disertasinya yang menyoroti penerapan restorative justice (keadilan restoratif) dalam penyelesaian sengketa medis pada sidang promosi doktor yang digelar di lingkungan akademik hukum.

Dalam pemaparannya, Juliana Susanti Gunawan menjelaskan bahwa penelitian tersebut berangkat dari pengalaman empirisnya sebagai pengurus Biro Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). 

Ia menilai, mekanisme penyelesaian sengketa medis yang selama ini berjalan belum mampu memberikan perlindungan optimal bagi pasien, sekaligus belum memberikan kepastian hukum bagi dokter yang bersengketa.

“Penyelesaian sengketa medis yang ada sering kali tidak memuaskan. Pasien tidak mendapatkan perlindungan maksimal, sementara dokter juga tidak memperoleh kepastian hukum,” ungkapnya.

Berangkat dari kondisi tersebut, Juliana Susanti Gunawan kemudian menggali hukum-hukum yang hidup di masyarakat, khususnya hukum adat, sebagai alternatif pendekatan penyelesaian sengketa medis. 

Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi di pengadilan cenderung menghasilkan pihak yang menang dan kalah, sehingga berpotensi memperpanjang konflik.

“Dalam hukum adat, yang diutamakan adalah pemulihan hubungan. Dari kondisi yang tidak harmonis, dapat dikembalikan menjadi harmonis kembali,” jelasnya.


Pemikiran tersebut juga diperkuat oleh pengalamannya sebagai Ketua Pusat Mediasi Resolusi Konflik Riau dan mediator non-hakim. Ia menilai bahwa mediasi jauh lebih efektif dibandingkan litigasi langsung ke pengadilan, khususnya dalam perkara-perkara medis.

Dalam disertasinya, Juliana Susanti Gunawan menegaskan bahwa pidana medis tidak dapat disamakan dengan pidana umum. 

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana dikenal unsur niat jahat (mens rea), sementara dalam pelayanan kesehatan, dokter pada prinsipnya tidak memiliki niat untuk mencelakai pasien.

“Dokter tidak memiliki niat jahat. Oleh karena itu, pidana medis harus dibedakan dengan pidana umum,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa perbuatan yang benar-benar termasuk tindak pidana medis antara lain eutanasia ilegal, jual beli organ, aborsi kriminal, provokatus kriminalis, serta jual beli darah. Sementara itu, persoalan yang sering muncul dalam pelayanan kesehatan pada umumnya berkaitan dengan kelalaian, yang sebagian besar disebabkan oleh faktor sistemik.

Menurutnya, keterbatasan sarana dan prasarana, minimnya tenaga medis, serta kondisi rumah sakit di daerah terpencil menyebabkan dokter harus bekerja dalam tekanan tinggi, bahkan siaga selama 7 x 24 jam. Kondisi ini, kata dia, seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam hal pemerataan distribusi tenaga kesehatan.

Namun dalam praktiknya, dugaan kelalaian kerap langsung diarahkan ke ranah pidana. Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Bangka, di mana seorang dokter yang didampingi BHA B2APD dinilai tidak mendapatkan keadilan.

Menjawab pertanyaan dewan penguji terkait arah kebijakan ke depan, Juliana Susanti Gunawan mengungkapkan bahwa saat ini telah dikembangkan pilot project penerapan restorative justice di Provinsi Riau. Hal ini didukung oleh keberadaan Ketua Pengadilan Tinggi Riau yang memiliki perhatian terhadap pengembangan keadilan restoratif.

“Kami mengajak mediator-mediator non-hakim, khususnya tokoh-tokoh adat, untuk terlibat dalam proses mediasi dan membantu pengadilan dalam penyelesaian sengketa medis,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan pembentukan Dewan Mediasi Medik Adat, yang terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga medis, tokoh adat, perwakilan rumah sakit, serta perwakilan masyarakat atau pasien. 

Menurutnya, komposisi tersebut penting untuk menciptakan asas proporsionalitas dan keseimbangan keadilan.

“Restorative justice bukan untuk memihak dokter atau pasien, tetapi untuk menghadirkan keadilan yang proporsional dan berkeadilan sosial,” pungkasnya.

Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., selaku Penguji Eksternal dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyoroti secara khusus persoalan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian sengketa medis. Menurutnya, isu ini memang menjadi pertanyaan besar di kalangan praktisi dan penggiat kesehatan, baik dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun dari lingkungan Kementerian Kesehatan.

Ia menjelaskan bahwa meskipun konsep keadilan restoratif telah diakomodasi dalam Undang-Undang Kesehatan, namun parameter pelaksanaannya masih belum jelas dan berpotensi menimbulkan kebingungan. Salah satu persoalan mendasar adalah terkait lembaga mana yang berwenang untuk menjalankan mekanisme keadilan restoratif tersebut.

Selain itu, Prof. Eva juga mempertanyakan apakah mekanisme tersebut sepenuhnya dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum, seperti kepolisian. Menurutnya, tidak semua penegak hukum memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik dan kompleksitas sengketa medis, sehingga dikhawatirkan penerapan keadilan restoratif justru dapat berjalan tidak tepat sasaran.

“Kekhawatiran kami bukan dalam konteks berprasangka, melainkan agar jangan sampai mekanisme ini justru menjadi lembaga atau instrumen yang merugikan, baik bagi masyarakat maupun tenaga kesehatan itu sendiri,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Prof. Eva menilai disertasi yang disusun oleh Susan menjadi sangat relevan dan menarik, karena berupaya menggali secara mendalam serta memberikan batasan atau ‘pagar’ yang jelas terhadap penerapan keadilan restoratif dalam sengketa medis. Ia menekankan pentingnya adanya parameter yang tegas mengenai jenis perkara apa saja yang layak diselesaikan melalui pendekatan restoratif.

Ia juga mengapresiasi penekanan disertasi tersebut terhadap kasus-kasus simple negligence, yaitu pelanggaran ringan yang dilakukan oleh dokter, atau perbuatan yang terjadi bukan semata-mata karena kesalahan pribadi tenaga medis, melainkan akibat faktor sistemik. Faktor-faktor tersebut antara lain keterbatasan sistem layanan kesehatan, minimnya jumlah tenaga medis, serta tingginya beban pasien yang tidak sebanding dengan kapasitas pelayanan.

Promotor Prof. Elwil Danil menyampaikan harapan besar agar gagasan-gagasan yang telah disampaikan dapat segera dituangkan secara sistematis dalam bentuk naskah akademik. Ia menegaskan bahwa karya tersebut bukanlah akhir, melainkan langkah awal menuju pendalaman dan penyempurnaan karya ilmiah yang lebih komprehensif.

“Atas nama civitas akademika, kami akan merasa bangga apabila saudara mampu melahirkan pemikiran-pemikiran yang bernilai dan dapat disumbangkan bagi pengembangan ilmu hukum. Sekali lagi, saya mengucapkan selamat, jadilah doktor hukum yang membanggakan kami semua,” tutupnya.


Penyelenggaraan Ujian Terbuka Program Studi Doktor Hukum dilaksanakan Sabtu, (31/1), bertempat di Ruang Aula FHUA Pancasila.

Sidang ujian terbuka ini dipimpin oleh Prof. Dr. Ferdi, S.H., M.Hum. selaku Ketua Sidang, dengan Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. sebagai Ketua Program Studi Doktor Hukum FH Unand. Disertasi tersebut dibimbing oleh Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H. selaku Promotor, didampingi Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum. dan Dr. Yussy Adelina Mannas, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor.

Jajaran penguji terdiri dari para akademisi dan pakar hukum terkemuka, yakni Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. sebagai Penguji Eksternal dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Prof. Dr. Ismansyah, S.H., M.H., Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Aria Zurnetti, S.H., M.Hum., dan Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LL.M.


Posting Komentar

0 Komentar