Wartaminangnews.com,Lampung – Sinergisitas dalam pengawasan karantina, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung dan Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal kura-kura dan kulit ular piton di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Rabu (28/1) malam.
Penindakan berawal dari temuan personel Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung terhadap kendaraan ekspedisi yang membawa satwa dan bagian tubuh satwa tanpa dokumen karantina.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengapresiasi kepada TNI dan kepolisian yang bersinergi dalam pengawasan karantina, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Ia menyampaikan bahwa peredaran satwa dan produk asal hewan tanpa melalui tindakan karantina merupakan pelanggaran serius.
“Kami mengapresiasi kepada TNI dan kepolisian atas keberhasilannya mengungkap penyelundupan komoditas hewan. Keberhasilan penegakan ini tidak terlepas dari sinergi antarinstansi. Ini adalah bukti bahwa penegakan merupakan tugas kita bersama sebagai alat negara. Kami yang memiliki otoritas sangat terbantu dengan sinergi dan kerja sama ini,” ujar Donni dalam siaran pers di Lampung.
Donni menjelaskan komoditas atau media pembawa yang tidak melalui pemeriksaan karantina berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit hewan, mengancam kesehatan masyarakat, serta berdampak pada kelestarian sumber daya genetik Indonesia.
Perwira Staf Intel (Pasintel) Lanal Lampung, Firman Fitriadi menjelaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan selanjutnya diserahkan kepada Karantina Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut sesuai kewenangan. “Kami menyerahkan semua barang bukti ini kepada Karantina (Lampung),” tegas Firman.
Puluhan Kura-Kura Terselamatkan
Berdasarkan temuan awal tersebut, Karantina Lampung bersama unsur terkait melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sebuah truk boks ekspedisi tersebut. Dari hasil pemeriksaan bersama, petugas mengamankan 445 lembar kulit ular, 32 ekor kura-kura hidup, 3 ekor ikan cupang, dan 1 ekor biawak yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan.
Satwa dan produk asal hewan tersebut ditemukan dalam kemasan yang tidak memenuhi prinsip kesejahteraan satwa, sehingga selain melanggar ketentuan perkarantinaan, juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, serta kelestarian sumber daya hayati.
Berdasarkan keterangan sementara dari pengemudi, barang kiriman tersebut berasal dari Provinsi Riau dan direncanakan dikirim ke wilayah Tangerang, Surabaya, dan Bali. Saat ini, Karantina Lampung tengah melakukan identifikasi lebih lanjut untuk memastikan jenis satwa dan status konservasinya, serta langkah penanganan karantina yang tepat, termasuk penelusuran terhadap pihak pengirim.
Penelusuran lanjutan akan dilakukan melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung serta Karantina Provinsi Riau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan penahanan terhadap media pembawa dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap pemasukan, pengeluaran, dan peredaran media pembawa dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah.
Karantina mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengiriman, perdagangan, maupun pemeliharaan satwa secara ilegal serta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran perkarantinaan. Kepatuhan terhadap ketentuan karantina merupakan bagian penting dalam upaya pelindungan kesehatan masyarakat, hewan, dan kelestarian lingkungan.



0 Komentar