Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Puluhan Guru Ajukan Banding Administratif ke BPASN BKN Terkait Pembatalan Pengusulan NIP PPPK Solok Selatan



Wartaminangnews.com - Sebanyak 20 orang guru SD dan SMP di Kabupaten Solok Selatan melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) pada Badan Kepegawaian Negara di Jakarta, Rabu (25/2).

Langkah ini ditempuh setelah upaya keberatan administratif terhadap surat Panitia Seleksi Pengadaan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Nomor: 800/25/IV/BKPSDM-2025 tanggal 15 April 2025 tentang Pembatalan Pengusulan NIP Peserta PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024 ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui surat Nomor: 180/20/Hukum-2026.

Surat pembatalan tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Dr. H. Syamsurizaldi, S.IP., SE., MM.

Kuasa hukum para guru, Alex Yuliandra, SH., MH., yang didampingi Rahmad Aldi, SH., dan Doni Arfa, SH., membenarkan pengajuan banding administratif tersebut. Ia menyatakan bahwa upaya ini merupakan langkah terakhir dalam ranah administratif.

“Apabila banding administratif ini ditolak, maka persoalan ini akan masuk ke ranah sengketa Tata Usaha Negara dan diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun apabila BPASN membatalkan surat tersebut, maka proses pengangkatan klien kami sebagai PPPK harus dilanjutkan hingga pelantikan,” ujar Alex.

Menurutnya, total terdapat 49 calon PPPK kategori K2 dan prioritas yang dinyatakan lulus. Namun, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan hanya mengusulkan dan melantik 15 orang menjadi PPPK, sementara 34 lainnya tidak diusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya ke BKN.

Tim kuasa hukum menduga adanya perlakuan berbeda terhadap klien mereka. Pasalnya, menurut mereka, status pemberkasan 15 PPPK yang telah dilantik sama dengan klien mereka, bahkan disebutkan ada yang tidak linear namun tetap dilantik.

Kuasa hukum juga menilai alasan penolakan keberatan administratif yang disampaikan pemerintah daerah tidak berdasar dan bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta sejumlah Keputusan Menteri PAN/RB terkait mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK tahun anggaran 2024 dan 2025.

Selain itu, pihak kuasa hukum menyayangkan cara penyampaian jawaban atas keberatan administratif yang dinilai tidak sesuai prosedur. Mereka menyebut balasan surat dikirimkan dalam bentuk file PDF melalui pesan WhatsApp pada 21 Februari 2026, dari nomor yang disebut sebagai milik Kepala Inspektorat Kabupaten Solok Selatan.

“Seharusnya jawaban atas keberatan administratif yang kami ajukan secara resmi dan tertulis juga disampaikan secara resmi, bukan melalui pesan WhatsApp. Hal ini tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Alex.

Hingga berita ini diturunkan, proses banding administratif di BPASN BKN masih berlangsung dan para guru berharap ada kepastian hukum atas status pengusulan NIP mereka sebagai PPPK.


Posting Komentar

0 Komentar