Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Lindungi Negeri Dari Ancaman Penyakit, Karantina Kalbar Musnahkan Komoditas Pertanian dan Perikanan



Wartaminangnews.com,Kubu Raya – Upaya mencegah ancaman penyakit hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Barat melaksanakan tindakan karantina berupa pemusnahan berbagai komoditas pertanian dan perikanan, Rabu (4/3). Pengejawantahan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Direktur Tindakan Karantina Hewan Barantin, Cicik Sri Sukarsih, memberikan apresiasi atas kinerja tim Karantina Kalimantan Barat dalam pelindungan sumber daya alam hayati. Cicik menekankan pentingnya sinergi antarinstansi, mulai dari kepolisian, TNI, Bea Cukai, hingga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam menjaga kedaulatan hayati.

"Kalimantan Barat ini mempunyai posisi sangat strategis dengan banyak pelabuhan tikus serta PLBN (pos lintas batas negara), sehingga tugas dalam melakukan cegah tangkal hama penyakit sangatlah berat. Salah satunya kami memusnahkan kulit sapi ini karena berasal dari area endemis antraks," ujar Cicik dalam siaran pers.

Cicik lebih lanjut menjelaskan pihaknya tidak ingin wilayah Kalbar terkena wabah antraks. Negara tetangga juga belum bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) serta Nipah, sehingga tindakan tegas terhadap komoditas tanpa dokumen adalah kewajiban sesuai peraturan. Demi jaminan keamanan pangan serta kesehatan nasional.

Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menambahkan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan langkah terakhir setelah melalui proses penahanan sesuai prosedur hukum. 

Ferdi mengajak seluruh pelaku usaha untuk lebih kooperatif dalam melaporkan komoditas yang dilalulintaskan.

"Pemusnahan ini adalah amanat undang-undang untuk mencegah penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia. Masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu ragu untuk melapor karantina. Prosedur lapor karantina itu sangat mudah, tidak sulit, dan biayanya terjangkau sesuai ketentuan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yang berlaku," tegas Ferdi.

Menurutnya kepatuhan terhadap prosedur karantina adalah kontribusi nyata masyarakat dalam melindungi kekayaan alam Kalimantan Barat dari ancaman wabah penyakit. Tanggung jawab bersama dengan seluruh pemangku kepentingan.

Barang bukti yang dimusnahkan tidak layak konsumsi yang meliputi 1.650 kg telur konsumsi, 480 kg kulit sapi, 3.000 kg jeroan ayam, 38,80 kg daging babi, 6,96 kg daging babi olahan, 3,22 kg dendeng babi, 8,24 kg sosis babi, 0,98 kg kerupuk babi, 3,745 kg bakso babi, 2 kg kornet. 

Sedangkan komoditas tumbuhan berupa 4 kg jeruk, 2 kg jambu biji, 0,4 kg stroberi, 0,6 kg bluberi, 1 kg anggur hijau, 1,3 kg bawang merah, serta produk perikanan.

Komoditas tersebut merupakan hasil penahanan selama periode Januari hingga Februari 2026, baik berasal dari antararea maupun antarnegara dari Malaysia, yang melalui tempat pemasukan seperti pelabuhan, bandara, dan PLBN.


Penyerahan Satwa Liar


Selain pemusnahan, Karantina Kalimantan Barat juga menyerahkan satwa liar yang dilindungi kepada BKSDA Kalimantan Barat. Satwa tersebut terdiri atas 7 ekor burung cucak hijau dan 2 ekor burung kolibri hasil sitaan petugas di lapangan. Langkah ini menegaskan posisi strategis Kalimantan Barat yang memiliki banyak titik rawan penyelundupan satwa dan komoditas.

"Sesuai undang-undang, Karantina juga melakukan pengendalian peredaran satwa dan tumbuhan liar serta satwa dan tumbuhan langka. Tentunya ini perlu sinergi bersama pemangku kepentingan demi lestarinya ekosistem di Kalimantan Barat," pungkas Cicik.

Karantina Kalimantan Barat terus berkomitmen meningkatkan pengawasan di seluruh pelabuhan, bandara, dan PLBN. Penegakan hukum secara konsisten dilakukan demi melindungi sumber daya alam dan kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit eksotik. Layanan karantina dipastikan transparan dan sesuai peraturan


Posting Komentar

0 Komentar