Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

 


Wartaminangnews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang ditandatangani Yassierli pada tanggal 2 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam keterangan persnya, Menaker menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil. 

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kita imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” ujar Yassierli.

Berdasar SE Menaker, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. 

Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya Keagamaan. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

“Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” disebutkan dalam SE. 

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan yang disebutkan dalam SE, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut. 

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026, Menaker meminta para gubernur untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, setiap daerah diminta untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026.

“Agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan poskothr.kemnaker.go.id,” pungkas Menaker. (*)



Posting Komentar

0 Komentar