Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Satlantas Polres Padang Panjang Berlakukan Pembatasan Angkutan dan Sistem One Way Saat Arus Lebaran

 


Wartaminangnews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Panjang akan memberlakukan pembatasan angkutan barang serta sistem rekayasa lalu lintas one way guna mengantisipasi kepadatan kendaraan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah pusat sebagai langkah pengaturan arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran.

“Pembatasan ini berdasarkan SKB dari pusat untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas menjelang dan setelah Lebaran,” ujar AKP Finot saat dihubungi media,Sabtu (7/3).

Ia menjelaskan, pembatasan berlaku bagi kendaraan sumbu tiga atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandeng. Selain itu, kendaraan yang mengangkut muatan seperti minyak CPO, bahan tambang, serta bahan bangunan juga termasuk dalam pembatasan.
Namun demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), sembako, pupuk, bantuan bencana alam.

Pembatasan angkutan barang ini diberlakukan mulai 3 Maret hingga 29 Maret 2026 di jalur yang menjadi kewenangan Polres Padang Panjang.

Selain pembatasan kendaraan, pihak kepolisian juga menerapkan sistem one way untuk mengatur arus kendaraan selama periode arus mudik dan balik Lebaran. Sistem tersebut diberlakukan pada tanggal 19 Maret 2026dan 20 Maret 2026, kemudian kembali diterapkan pada 22 hingga 24, Maret sementara tanggal 21 Maret 2026 lalu lintas berjalan normal.

Dalam penerapannya, sistem satu arah diberlakukan secara bergantian. Dari arah Padang menuju Bukittinggi diberlakukan mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Selanjutnya, dari arah Bukittinggi menuju Padang diberlakukan pukul 14.00 hingga 18.00 WIB.

“Pemberlakuan one way dilakukan secara bergantian agar arus kendaraan tetap lancar dan tidak terjadi penumpukan di jalur utama,” jelasnya.

AKP Finot juga menyampaikan bahwa jalur Sijunjung–Malalak (Sicincin–Malalak) saat ini belum dapat dilewati kendaraan. Oleh karena itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan disarankan menggunakan jalur alternatif seperti Jalan Sitinjau Lauik atau melalui Kelok 44.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik untuk mematuhi aturan lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi keselamatan dan kelancaran perjalanan selama periode Lebaran.

Posting Komentar

0 Komentar