Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Barantin Musnahkan 129 Ton Kulit Impor Asal Jerman Positif PMK dan LSD



Wartaminangnews.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Jakarta melakukan pemusnahan terhadap 5 kontainer atau sebanyak 129,15 ton kulit sapi garaman asal Jerman yang terkonfirmasi positif penyakit mulut dan kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).

Pemusnahan dilakukan di fasilitas PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (15/04/2026), setelah hasil uji laboratorium yang keluar pada 27 Februari dan 31 Maret 2026 memastikan adanya kandungan virus berbahaya tersebut.

Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin, Sriyanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindakan krusial untuk melindungi populasi ternak nasional dari ancaman penyakit menular yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi besar.

“PMK dan LSD adalah penyakit yang sangat menular dan berdampak besar, mulai dari penurunan produksi hingga kematian ternak. Ini harus dicegah agar tidak masuk dan menyebar di Indonesia,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyakit PMK yang disebabkan oleh Aphthovirus sangat mudah menular pada hewan berkuku belah. Sementara itu, LSD yang disebabkan oleh Lumpy Skin Disease Virus (LSDV) juga dapat menurunkan produktivitas ternak secara signifikan hingga menyebabkan kematian.

Sriyanto menambahkan, meskipun kulit sapi tersebut diperuntukkan bagi industri, komoditas yang terjangkit patogen tetap tidak boleh diedarkan karena berpotensi mengancam sektor peternakan dan ketahanan pangan nasional. Ia juga menyebutkan bahwa dampak ekonomi akibat PMK di Indonesia diperkirakan mencapai Rp40 triliun.

Langkah pemusnahan ini, lanjutnya, sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan serta mendukung program nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), agar tidak terganggu oleh ancaman penyakit hewan.

Sementara itu, Kepala Karantina Jakarta, Amir Hasanuddin, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026 telah tercatat 24 kali importasi kulit sapi garaman, dan pemusnahan seperti ini telah dilakukan sebanyak tiga kali, termasuk yang terbaru ini.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode penguburan setelah melalui tahapan stabilisasi dan solidifikasi guna memastikan seluruh patogen hancur tanpa menimbulkan dampak lingkungan.

Barantin juga mengimbau para pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta memastikan bahwa setiap komoditas yang diimpor memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

Melalui langkah tegas ini, pemerintah berkomitmen memperkuat pertahanan di pintu masuk negara guna mencegah masuknya hama dan penyakit dari luar negeri, demi menjaga keberlanjutan sektor peternakan dan ketahanan pangan Indonesia.


Posting Komentar

0 Komentar