Wartaminangnews.com – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil membekuk seorang pelaku pencurian spesialis pendingin ruangan (AC) yang beraksi di wilayahnya sendiri. Ironisnya, pelaku yang diketahui berinisial RJ alias Dedek (27) ini merupakan "anak kampung sini" (akamsi) yang nekat membobol rumah tetangganya di Villa Bukit Berlindo, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) siang bolong, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku diringkus polisi setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa curiga setelah menerima informasi dari tetangganya. Saksi mata sempat melihat sosok mencurigakan keluar dari rumah korban dengan membawa barang berharga.
"Saat diteriaki oleh warga, pelaku langsung melarikan diri. Setelah diperiksa, korban mendapati dua unit AC indoor, satu unit AC outdoor, serta satu mesin pompa air telah raib dari tempatnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta," ungkap Kompol Muhammad Yasin di PadangJumat (17/4).
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Tim Klewang berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di rumah orang tuanya yang juga berada di kawasan Gunung Pangilun pada Rabu (15/4/2026).
Dalam proses interogasi, perempuan tersebut mengakui seluruh perbuatannya. Menariknya, motif pelaku mencuri unit AC outdoor bukan untuk dijual utuh, melainkan untuk dibongkar dan diambil tembaganya.
"Pelaku mengaku sengaja mengambil bagian outdoor AC untuk diambil tembaga di dalamnya. Rencananya tembaga tersebut akan dijual untuk mendapatkan uang tunai," tambah Kasat Reskrim.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit becak motor, casing outdoor AC merek Panasonic dalam kondisi rusak sebagai barang bukti. Saat ini, Dedek telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas aksi nekatnya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.



0 Komentar