Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Kadis ESDM Sumbar Imbau Hentikan Tambang Emas Ilegal, Pemerintah Siapkan Solusi Legalisasi

 

Pencarian Korban Tertimbun Longsor di lokasi Tambang Emas Nagari Palangki.(*)

Wartaminangnews.com — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, menegaskan bahwa aktivitas tambang emas di Nagari Palingki Kabupaten Sijunjung merupakan kegiatan ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Helmi saat dikonfirmasi terkait adanya kejadian di lokasi tambang emas tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan emas di kawasan itu tidak memiliki legalitas dan berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.

“Kalau tambang emas itu sudah pasti ilegal, karena di situ tidak ada tambang emas yang legal,” ujarnya.

Terkait langkah yang diambil pemerintah, Helmi menjelaskan bahwa penegakan hukum memang diperlukan, namun harus dilakukan secara hati-hati. Ia mengungkapkan bahwa penindakan bukan menjadi langkah utama, melainkan opsi terakhir setelah mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Penegakan hukum itu harus hati-hati. Kalau langsung ditindak, banyak masyarakat yang bisa masuk penjara. Sementara jika tidak ada solusi ekonomi, bisa berdampak pada meningkatnya masalah sosial lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini tengah mengupayakan solusi jangka panjang melalui proses legalisasi tambang rakyat, yakni dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.

Helmi juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang ilegal sembari menunggu proses legalisasi tersebut selesai.

Terkait informasi adanya korban jiwa di lokasi tambang, Helmi membenarkan bahwa terdapat laporan mengenai orang meninggal dunia, meskipun pihaknya masih mendalami detail kejadian tersebut. Ia menilai insiden tersebut menjadi bukti nyata tingginya risiko dari aktivitas tambang tanpa izin yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja.

“Itulah dampak dari tambang ilegal, tidak ada pengawasan dan tidak sesuai kaidah teknis, sehingga rawan terjadi kecelakaan kerja. Ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat,” tegasnya.

Berdasarkan data sementara Dinas ESDM Sumbar, jumlah titik aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut diperkirakan mencapai 250 hingga 300 lokasi.

Untuk itu, Helmi mengajak seluruh pihak, mulai dari pelaku tambang, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga pemuda, untuk bersama-sama menghentikan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Ia menekankan bahwa meskipun aktivitas tersebut menjanjikan secara ekonomi, namun risiko yang ditanggung sangat besar, termasuk keselamatan jiwa.

“Mari bersabar menunggu proses legalisasi. Secara ekonomi memang menggiurkan, tapi nyawa taruhannya. Jika sudah legal, maka pertanggungjawabannya akan jelas dan lebih aman,” tutupnya.

Pemerintah berharap dengan adanya kesadaran bersama, aktivitas tambang ilegal dapat dihentikan dan digantikan dengan sistem pertambangan yang legal, aman, serta berkelanjutan.


Posting Komentar

0 Komentar