Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Satreskrim Polresta Padang Ungkap Kasus Pencurian Ponsel, Pelaku Diamankan di Batang Arau




Wartaminangnews.com - Kasus pencurian telepon seluler (ponsel) yang melibatkan seorang pria berinisial JGS (29) alias Jaka Gledek diungkap oleh jajaran Polresta Padang melalui gerak cepat Tim Klewang. Pelaku diamankan setelah diduga mengambil sebuah telepon genggam milik seorang mahasiswi yang tertinggal di dalam kendaraan umum.

Peristiwa ini bermula dari laporan korban, Reva Daratista (21), seorang mahasiswi yang kehilangan ponsel miliknya usai menggunakan transportasi online jenis mobil Maxim di kawasan Kota Padang.

Insiden tersebut diketahui terjadi pada Minggu (5/4) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/299/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 6 April 2026, kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Kasus tersebut masuk dalam tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya korban yang kehilangan ponsel setelah menggunakan kendaraan umum," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Rabu (8/4).

Menindaklanjuti laporan tersebut, katanya, Tim Klewang kemudian melakukan penelusuran dengan melibatkan sopir kendaraan Maxim yang sebelumnya ditumpangi korban. Sopir tersebut mengaku tidak menemukan barang milik korban di dalam mobilnya.

Upaya pencarian kemudian berlanjut dengan mendatangi penumpang berikutnya yang menggunakan kendaraan tersebut.

"Selain itu, kami juga melakukan pelacakan terhadap perangkat yang hilang. Dari hasil penelusuran, posisi terakhir ponsel terdeteksi di kawasan Batang Arau," ungkap Yasin.

Berbekal informasi tersebut, Tim Klewang 

bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Pada Senin (6/4) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendatangi sebuah mess atau bedeng pekerja bangunan di kawasan Batang Arau.

"Di lokasi tersebut, kami mengamankan JGS alias Jaka Gledek. Saat diinterogasi, pelaku langsung mengakui perbuatannya telah mengambil ponsel milik korban," katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku menemukan ponsel tersebut secara tidak sengaja saat berada di dalam mobil Maxim. Saat itu, pelaku bersama beberapa rekannya baru saja pulang dari Pasar Raya Padang.

Ketika berada di dalam kendaraan, pelaku menginjak sebuah benda di lantai bagian belakang mobil. Setelah diperiksa, benda tersebut ternyata merupakan sebuah ponsel. Pelaku kemudian mengambilnya secara diam-diam tanpa sepengetahuan penumpang lain.

Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menyembunyikan ponsel tersebut ke dalam kantong plastik berisi beras yang dibawanya.

Setelah turun di kawasan Berok Nipah bersama rekannya, pelaku sempat berhenti untuk mengambil barang, sebelum akhirnya menuju mess tempatnya bekerja.

"Sesampainya di lokasi, pelaku sempat memeriksa ponsel tersebut. Namun ketika perangkat tersebut berbunyi, pelaku merasa panik dan langsung mematikannya. Selanjutnya, perangkat elektronik tersebut kembali disembunyikan dalam kantong plastik berisi beras dan dibiarkan begitu saja," kata Yasin.

Keesokan harinya, sambung Kasat Reskrim, pelaku kembali beraktivitas seperti biasa hingga akhirnya pada malam hari petugas kepolisian datang ke tempat tinggalnya. Menyadari kedatangan petugas, pelaku langsung menyerahkan handphone tersebut.

"Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu unit ponsel iPhone XR warna jingga beserta kotaknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Yasin. (*) 

Posting Komentar

0 Komentar