Wartaminangnews.com — Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali berhasil mengungkap kasus kriminalitas jalanan. Seorang ibu rumah tangga berinisial RD (46) diamankan petugas karena diduga melakukan aksi pencurian satu unit telepon genggam di kawasan Bukit Putus, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Timbangan Teluk Bayur. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim, IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal, IPDA Ryan Fermana.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama dua hari sejak laporan diterima.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan By Pass KM 1. Saat itu korban bernama Zulkifli tengah tertidur dan baru menyadari telepon genggam miliknya merk Techno Spark Go hilang ketika terbangun pada dini hari.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,6 juta dan langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, Tim Klewang langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar petugas di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang diketahui berdomisili di kawasan Rawang mengakui perbuatannya saat diinterogasi petugas.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



0 Komentar