Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Tega Siksa Anak Kandung Selama Sebulan, Seorang Ayah di Padang Terancam 5 Tahun Penjara



Wartaminangnews.com – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali menghebohkan warga Kota Padang. Satreskrim Polresta Padang resmi menahan seorang pria berinisial RD (29) setelah diduga kuat melakukan penganiayaan berat dan berulang terhadap anak hasil pernikahan agamanya (nikah siri) yang masih berusia di bawah dua tahun.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menegaskan bahwa pelaku diamankan tanpa perlawanan oleh petugas pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan sesaat setelah ibu kandung korban mendatangi Mapolresta Padang untuk membuat laporan resmi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi penganiayaan keji ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Kasus ini akhirnya terungkap setelah sang ibu mendapati luka robek baru di bibir anaknya akibat digigit oleh pelaku saat korban dititipkan.

"Tersangka yang tidak bekerja ini diduga kerap menganiaya korban secara sadis saat ibunya sedang beraktivitas di luar rumah. Akibat penyiksaan tersebut, korban menderita trauma fisik yang cukup berat dan saat ini harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Padang," ungkap Kompol Muhammad Yasin, Minggu (17/5).

Dari hasil pemeriksaan medis, lanjutnya ditemukan sejumlah luka mengerikan di sekujur tubuh balita tersebut, meliputi luka lebam dan memerah di area mata, bekas gigitan di berbagai bagian tubuh, luka lepuh akibat tersiram air panas di bagian kaki, serta memar di area alat vital.

Tidak hanya menyiksa korban, pelaku yang menganggur ini juga diketahui tidak memberikan nafkah makanan kepada istri dan anaknya selama dua hari terakhir. Tragisnya, setiap kali sang istri mencoba menegur atau memarahi pelaku atas kondisi lebam pada tubuh anaknya, pelaku justru balik mengamuk dan memukul kepala istrinya tersebut.

"Pelaku saat ini sudah berada di sel tahanan Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan tidak manusiawi ini, tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta pasal tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tegas Kompol Muhammad Yasin.


Posting Komentar

0 Komentar