Wartaminangnews.com - Aksi pencurian yang terjadi di lingkungan Masjid Raya Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Padang. Seorang pria berinisial "F" diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Klewang setelah diduga mencuri handphone milik seorang jamaah masjid.
Pelaku ditangkap di kawasan SPBU Pitameh, Kota Padang, Selasa (2/6) sekitar pukul 12.30 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasat Reskrim Polresta Padang, **Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P.**, mengatakan pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tertidur usai melaksanakan salat di masjid.
“Pelaku datang ke lokasi dan melihat korban sedang tertidur. Saat mengetahui handphone berada di dekat korban, pelaku kemudian mendekat dan berpura-pura berbaring di samping korban,” ujar Kompol Yasin.
Dalam kesempatan tersebut, pelaku secara perlahan mengambil handphone milik korban tanpa diketahui. Setelah berhasil menguasai barang tersebut, pelaku langsung meninggalkan area masjid.
Korban yang menyadari handphonenya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang segera bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Handphone korban sempat berada dalam penguasaan pelaku selama satu hari. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di sekitar SPBU Pitameh,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Ia mengaku nekat melakukan aksinya karena alasan kebutuhan ekonomi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban yang berhasil ditemukan dari tangan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
Polresta Padang mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga saat berada di tempat umum maupun tempat ibadah guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.



0 Komentar