![]() |
| Barang bukti Diamankan petugas dari tangan Pelaku (*) |
Wartaminangnews.com – R alias T, residivis pencurian dengan pemberatan tak jera dan kembali ditangkap polisi. Kali ini, dirinya ditangkap usai menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas aksinya membobol rumah warga.
Kasat Reskrim Kompol Muhammad Yasin membenarkan penangkapan terhadap R tersebut. Terduga "R" ditangkap oleh URC tim Klewang Polresta Padang di rumahnya yang berlokasi di wilayah Kuranji Kota Padang, pada Selasa malam (02/06).
"Pelaku R alias T yang ditangkap merupakan DPO atas kasus pencurian dengan pemberatan yaitu membobol rumah warga dan mencuri barang beharga berupa perhiasan kalung gelang tas serta jam tangan milik korban seorang ibu rumah tangga," kata Yasin.
Diketahui pelaku R tersebut merupakan pelaku spesialis pembobol rumah kosong yang sudah keempat kalinya diamankan Polisi atas kasus serupa. Saat diamankan, pelaku R tidak berkitik dan mengakui semua perbuatan pidananya. Berdasarkan pemeriksaan, lanjutnya, Pelaku R mengakui melakukan pencurian itu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut. Kepada pelaku disangkakan dengan Pasal 477 Undang Undang Nomor 01 Tahun 2023 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara ” Pungkas Yasin.



0 Komentar