Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


Polsek Lubuk Kilangan Bongkar Dugaan Penimbunan 10 Ton Biosolar Subsidi, Empat Orang Diamankan



Wartaminangnews.com — Jajaran Polsek Lubuk Kilangan berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Bandar Buat, tepatnya di belakang Toko Serba 35.000, Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Wildan Al Kautsar Ananputra setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM subsidi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 01.00 WIB petugas mendatangi lokasi yang berada di belakang sebuah toko di Jalan Raya Bandar Buat. Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati sejumlah orang tengah memindahkan Biosolar dari kendaraan pengangkut ke tempat penampungan menggunakan mesin penyedot dan selang.

Mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum, petugas langsung mengamankan lokasi serta melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku yang berada di tempat kejadian.

Kapolresta Padang melalui Kasi Humas Ipda Wadhi Nofianto menyampaikan bahwa penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang telah diterbitkan pada 1 Juni 2026.

"Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial M (67), A (53), YP (40), dan F (36),"tutur dia.

Selain itu, lanjutnya sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit truk tangki, satu unit mobil boks, lima wadah penampungan berkapasitas sekitar satu ton per unit yang berisi Biosolar, serta satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang. "Total BBM subsidi yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 10 ton,"jelas Ipda Wadhi Nofianto 

Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan awal, aktivitas tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara dan berpotensi mengganggu distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Kilangan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri jalur distribusi BBM subsidi tersebut.

"Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku,"pungkas dia.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga hak masyarakat dan stabilitas distribusi energi.


Posting Komentar

0 Komentar