Wartaminangnews.com ,Jakarta- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan apresiasi sekaligus dukungannya kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri yang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor batu bara. Langkah tersebut merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Habiburokhman menilai proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip penegakan hukum yang profesional, transparan, dan independen. Dengan demikian, pengungkapan perkara dapat berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum.
"Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (9/7).
Menurutnya, pengusutan perkara tersebut harus dilaksanakan dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan, serta tetap menjunjung tinggi independensi aparat penegak hukum agar prosesnya dipercaya publik.
"Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan serta independen," tegas legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi di sektor batu bara harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum, lanjutnya, tidak boleh tebang pilih demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.
"Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat," pungkasnya.
Kortastipidkor Polri telah resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan. Penyidik menduga praktik tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan, kata Totok di Bareskrim Polri, Senin (6/7/).
Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang sama-sama diterbitkan pada 4 Juli 2026.
Dalam tahap awal penyidikan, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA, ujar Totok.(*)



0 Komentar