Wartaminangnews.com – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Seorang pemuda berinisial PAP (20) alias Dana berhasil diringkus setelah diduga mencuri komponen panel listrik di sebuah ruko di Kota Padang. Ironisnya, hasil penjualan barang curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli pakaian baru.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di depan Tren Shop Pasar Raya Padang.
"Benar, tersangka berhasil kami amankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban," ujar Kompol M. Yasin.
Kasus ini terungkap setelah korban, Dendy Yusmarino, mendatangi rukonya di Jalan Imam Bonjol No. 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa (26/5/2026).
Saat hendak membersihkan ruko dan memotong gembok lantai empat menggunakan gerinda listrik, korban mendapati aliran listrik tidak berfungsi.
Setelah memeriksa panel listrik di lantai satu hingga lantai tiga, korban terkejut karena seluruh komponen panel listrik telah raib digondol pencuri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp20 juta dan segera melaporkannya ke Polresta Padang.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Saat diinterogasi, PAP mengakui telah mengambil komponen panel listrik tersebut. Ia kemudian membongkar kabel untuk mengambil tembaganya dan menjualnya seharga Rp300 ribu.
"Hasil penjualan kabel tembaga digunakan pelaku untuk membeli dua helai kemeja dan dua celana jeans," jelas Kompol M. Yasin.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua helai kemeja dan dua celana jeans yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan barang curian.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, PAP dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Padang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.



0 Komentar