Wartaminangnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sepanjang Juli 2026, aparat berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Oktarahman Syah, didamping Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya ketika prescon menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dalam distribusi BBM bersubsidi.
Ungkap Kasus di Pasaman Barat
Kasus pertama berhasil diungkap pada Rabu, 1 Juli 2026, di Jalan Raya Bandes, Kenagarian Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
Petugas Unit II Subdit IV Tipidter menghentikan sebuah mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel BA 8854 QO yang dicurigai mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 35 jeriken berisi Bio Solar dengan total sekitar 1.049 liter. Dua orang pelaku berinisial S (58) dan A (48) langsung diamankan. Keduanya diduga membeli BBM bersubsidi untuk kemudian dipindahkan ke dalam jeriken dan dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
Kembali Bongkar Praktik Serupa di Pesisir Selatan
Keberhasilan tersebut disusul dengan pengungkapan kasus kedua pada Rabu, 15 Juli 2026, di Jalan Lintas Sungai Penuh, Nagari Sungai Gambir Sako, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua pelaku berinisial AKF (35) dan AKM (39) yang mengendarai mobil Mitsubishi Colt L300 BA 1417 DO.
Saat diperiksa, polisi menemukan 105 jeriken berisi Bio Solar dengan total volume mencapai 2.990 liter. Modus yang digunakan para pelaku sama, yakni memindahkan BBM bersubsidi ke dalam jeriken untuk kemudian diperdagangkan kembali secara ilegal.
Dijerat Undang-Undang Migas
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKBP Oktarahman Syah menegaskan, Ditreskrimsus Polda Sumbar akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara serta masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan dinikmati oleh pihak yang berhak," ujar AKBP Oktarahman Syah.



0 Komentar