Wartaminangnews.com — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang resmi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh puluhan guru honorer Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan perkara nomor 18/G/2026/PTUN.PDG yang digelar secara elektronik (e-court) pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026
Perkara yang telah bergulir sejak April 2026 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Adillah Rahman, S.H., M.H., bersama hakim anggota Muhammad Reza Pahlephi, S.H., dan Muhammad Rafili Rizmandar, S.H.. Gugatan dilayangkan oleh Donni bersama 19 guru honorer lainnya setelah Panitia Seleksi Daerah (Panselda) mengajukan pembatalan usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK mereka secara sepihak ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanpa dasar hukum yang jelas. Pihak
Tergugat dalam perkara ini adalah Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN Kabupaten Solok Selatan.
Merespons Keputusan tersebut, Kuasa Hukum para penggugat, Alex Yuliandra, S.H.,MH. yang didampingi oleh Rahmad Aldi, SH dan Doni Arfa, SH menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap independensi dan keadilan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini
"Kami sangat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif. Putusan ini adalah bentuk kemenangan bagi keadilan para guru honorer yang haknya sempat terabaikan akibat pembatalan sepihak tersebut," ujar
Alex saat diwawancarai seusai mengetahui putusan tersebut melalui E-Court Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Alex menegaskan dan mengharapkan agar pihak Tergugat bersikap kooperatif dan segera mematuhi putusan yang sudah mempunyai kepastian hukum ini.
"Kami berharap Tergugat menunjukkan sikap patuh hukum dengan segera melaksanakan amar putusan ini secara sukarela, yaitu mengembalikan hak-hak administratif klien kami agar mereka dapat segera dilantik menjadi ASN PPPK,"tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding dalam tenggat waktu 14 hari ke depan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, para pihak masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut dalam tenggat waktu 14 hari.
Putusan PTUN Padang ini pun kini menjadi perhatian bagi 20 guru honorer penggugat yang berharap hak administratif mereka sebagai calon PPPK dapat segera dipulihkan dan proses pengangkatan mereka sebagai ASN dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



0 Komentar