Wartaminangnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat melalui Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kota Padang.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Oktarahman Syah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Koto Tangah.
"Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian," ujar AKBP Oktarahman Syah.
Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap pada Selasa, 23 Juni 2026. Sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Perumahan Lubuk Gading VI Blok K Nomor 19, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria berinisial B (Basmi Yenri Pgl Hen), 58 tahun, sedang memindahkan BBM jenis Bio Solar dari tangki sebuah mobil mikrobus ke dalam jeriken berkapasitas 35 liter menggunakan mesin pompa dan selang.
Saat dimintai keterangan, pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen maupun izin resmi terkait aktivitas penyimpanan dan niaga BBM bersubsidi tersebut. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
• 1 unit mobil Micro Bus Mitsubishi warna kuning kombinasi Nomor Polisi BA 7576 BU beserta STNK dan kunci kontak.
• 36 jeriken berkapasitas 35 liter berisi sekitar 1.140 liter Bio Solar.
• 1 unit tedmon berkapasitas 1.200 liter yang berisi sekitar 210 liter Bio Solar.
• 1 unit mesin pompa beserta selang.
• 1 lembar barcode.
Total BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang diamankan mencapai 1.350 liter.
Untuk barang bukti berupa BBM yang bersifat mudah terbakar, penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar dilakukan penjualan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan hasil penjualan dijadikan barang bukti pengganti.
Dijerat UU Migas
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKBP Oktarahman Syah menegaskan bahwa Polda Sumbar akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi.
"Penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat merugikan negara dan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti menyalahgunakan distribusi BBM subsidi. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik serupa di wilayahnya," tegas AKBP Oktarahman Syah.



0 Komentar