Wartaminangnews.com – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial AG yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan berupa kabel instalasi listrik di salah satu toko elektronik di Pasar Raya Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa remaja yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) tersebut diamankan di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban," ujar Kompol Muhammad Yasin dalam keterangan tertulisnya.
Kasus ini bermula saat korban, Fajar Adi Negoro, membuka tokonya, ACHAK Electronic, yang berada di Blok A Lantai 2 Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, pada 18 Juli 2026. Saat itu lampu toko tidak dapat menyala meski aliran listrik di sekitar lokasi dalam kondisi normal.
Setelah memeriksa Miniature Circuit Breaker (MCB), korban mendapati kabel tembaga instalasi listrik di dalam toko telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang.
Berbekal laporan tersebut, Tim Klewang segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, AG mengakui telah masuk ke dalam toko dengan cara memanjat, kemudian memotong kabel tembaga instalasi listrik menggunakan alat yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kabel hasil curian tersebut selanjutnya dijual seharga Rp480 ribu.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu tang pemotong merek Kodai bergagang oranye-hitam, dua pisau kater berwarna merah dan hijau, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan kabel curian.
Saat ini, AG beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang berlaku.
Polresta Padang menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku tetap dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.



0 Komentar