Wartaminangnews.com — Warga Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian meteran air PDAM, Jumat (28/8/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jl. Karet, Kelurahan Padang Pasir, sekitar pukul 21.00 WIB. Terduga pelaku kemudian diamankan warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
PS. Kanit Reskrim Polsek Padang Barat Ipda Triskha Winanda, S.H., mengatakan terduga pelaku yang diamankan berinisial N.I.K. alias Ipan (25), warga Kota Padang. Ia diketahui sehari-hari bekerja sebagai juru parkir.
Sementara korban diketahui bernama M. Bahrun (56), karyawan swasta, yang berdomisili di kawasan Jl. Karet, Kelurahan Padang Pasir.
Meteran PDAM Hilang Saat Korban Berada di Masjid
Informasi pencurian tersebut pertama kali diketahui setelah korban menerima telepon dari adik kandungnya. Korban diberitahu bahwa meteran PDAM miliknya telah diambil oleh orang yang tidak dikenal.
Korban kemudian bergegas pulang. Namun sebelum tiba di rumah, korban diberhentikan warga yang memberitahukan bahwa orang yang diduga mengambil meteran air tersebut telah berhasil diamankan.
Setibanya di rumah, korban memastikan meteran PDAM miliknya memang sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
Salah seorang warga kemudian menghubungi Call Center 110 Polresta Padang. Laporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada Polsek Padang Barat.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Padang Barat memerintahkan personel piket dan Unit Reskrim untuk mendatangi lokasi.
Tim Opsnal bersama piket BP di bawah pimpinan PS. Kanit Reskrim Polsek Padang Barat Ipda Triskha Winanda, S.H., kemudian mengamankan terduga pelaku.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu batang pipa meteran air PDAM dengan nomor A20S-005262 dan satu buah kunci Inggris merek Chinghailke.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Padang Barat untuk menjalani proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.
Terduga pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP, sesuai laporan yang diterima kepolisian.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan memastikan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
Sementara itu Kapolsek Padang Barat AKP Nurasni menyebutkan, keberhasilan warga mengamankan terduga pelaku dan cepatnya respons kepolisian menjadi bentuk sinergi masyarakat dan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan serta mencegah terjadinya tindak kriminal di wilayah Kota Padang.
"Warga bila melihat mencurigakan segera hubungi Call Center 110 Polresta Padang agar cepat diantisipasi pihak kepolisian,"sebut dia.



0 Komentar