Stop Bullying Di Lingkungan Sekolah

 


Bareskrim Polri Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi,4 PMA sebagai Terduga Tersangka Kasus Karhutla





Wartaminangnews.com — Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus diperkuat. Bareskrim Polri mencatat sebanyak 245 orang dan 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara karhutla di berbagai wilayah Tanah Air.

Pengungkapan perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10).

Kabareskrim menegaskan, Polri berkomitmen menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian. Proses penegakan hukum dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan melalui pendekatan Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat sebanyak 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. 

Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Polda Riau sebanyak 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.

Sementara itu, dalam penanganan perkara korporasi, tercatat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Empat perusahaan dengan status PMA berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Keempatnya adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.

Tidak hanya menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator, di antaranya kejadian kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta tidak memadainya sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Menurutnya, upaya penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan langkah pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.

Dalam mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel turut dikerahkan untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat. Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak serta petugas yang bertugas di lapangan.

Trunoyudo menegaskan bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh elemen masyarakat.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Para pelaku usaha dan masyarakat diharapkan turut menjaga lingkungan serta mematuhi ketentuan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Dengan penegakan hukum yang berjalan seiring upaya pencegahan, Polri berharap kasus karhutla dapat ditekan dan kerusakan lingkungan maupun kerugian masyarakat akibat kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalkan.





Posting Komentar

0 Komentar