Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


BURUH ANGKUT KOPERBAM LAPOR KE DINSOSNAKER



 
        Padang, 4/9 (Antara) - Buruh angkut yang tergabung dalam Koperasi Pekerja Bongkar Muat (Koperbam) Pelabuhan Teluk Bayur Padang, Sumatera Barat melaporkan kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.

        "Buruh angkut Koperbam yang melapor itu atas nama Ridwan. Akibat dikeluarkan itu dia tidak lagi mendapatkan pekerjaan dan otomatis dia tidak ada penghasilan," kata Pembina Serikat Kerja Pelabuhan Teluk Bayur, Masri, di Padang, Kamis.

        Ia menjelaskan buruh angkut tersebut dikeluarkan sejak pertengahan Juli lalu. Akibatnya sekarang, Ridwan yang sudah memiliki tanggungan keluarga hidup jadi luntang lantung.

        "Ridwan dikeluarkan dari regu secara resmi melalui sepucuk surat yang ditandatangani Ketua Koperbam, Chandra Nursal, dengan dasar surat rekomendasi dari ketua regu Syahrial," ungkapnya.

        Ridwan ini diakui Masri memang agak vokal. Ia lebih banyak mengkritisi kinerja dari koperbam dan ketua regunya. "Satu hal yang disuarakan Ridwan yakni terkait pemberian gaji tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di bawah Koperbam," jelasnya.

        Ia mengatakan, permintaan Ridwan kepada Ketua Koperbam yakni gaji masing-masing buruh agar diserahkan langsung, bukan melalui Koperbam.

        "Sebab yang terjadi selama ini, pemberian gaji melalui koperbam terdapat beberapa kejanggalan," katanya.

        Ia menjelaskan, Ketua Koperbam menilai Ridwan vokal serta terlalu meresahkan, makanya dikeluarkan dari regu yang ada di Koperbam tersebut.

        Tanpa masuk regu, buruh tidak dapat bekerja, karena pemberian job bongkar muat diserahkan pada masing-masing regu. "Di bawah Koperbam ada 72 regu. Masing-masing regu 13 orang,"ungkapnya.

        Sementara itu Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Padang, Frisdawati mengakui ada buruh angkut tergabung di Koperbam melapor ke Dinsosnaker kerena dikeluarkan dari regu.

        "Laporan tersebut diterima di bagian perselisihan buruh Dinsosnaker Padang," katanya.

        Ia menjelaskan, Dinsosnaker Padang akan segera menindaklanjuti laporan dari buruh angkut Koperbam yang telah dikeluarkan dari regu di Koperbam tersebut.

        "Dinsosnaker perlu mempelajari dahulu berkas dari buruh tersebut. Ini terkait beberapa peraturan dan Undang-undang tenaga kerja. Jadi harus hati-hati," ujarnya.

        Sementara ditempat terpisah Ketua Koperbam Chandra mengatakan, silakan saja buruh angkut tersebut untuk melaporkan ke kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Padang.

        Itu memang tempatnya. semua persoalan buruh memang bermuara ke sana. Namun sekadar gambaran, Ridwan ini bekerja seenaknya. Banyak bicara, tapi tidak bekerja," katanya.

        Ia menjelaskan, gaji buruh angkut tetap diminta. Karena tuntutannya, telah meresahkan, dan mengganggu operasional koperbam. Dari pada yang lain jadi korban, lebih baik dia dikeluarkan dari regu.

        "Dia tidak dipecat, tapi hanya dikeluarkan," jelasnya.

Posting Komentar

0 Komentar