Wartaminangnews.com - Seorang pemuda ditangkap Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Kecamatan Kuranji.
Pelaku diketahui berinisia IA (24). Ia ditangkap pada Senin (9/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyebutkan bahwa pelaku diduga terlibat dalam pencurian satu motor Yamaha Mio M3 125 tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BA 4746 IK.
"Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Sabtu (7/3) sore sekitar pukul 16.40 WIB di Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang," kata Yasin.
Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor miliknya di teras rumah. Saat itu, kunci kontak motor masih tertinggal di kendaraan.
Tidak lama setelah memarkirkan motor, korban masuk ke dalam rumah. Namun ketika kembali keluar beberapa saat kemudian, motor tersebut sudah tidak lagi berada di tempat semula.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp9,5 juta," katanya.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan tercatat dalam beberapa laporan polisi di Polresta Padang.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu pelaku pencurian sepeda motor yang terekam kamera CCTV di lokasi kejadian sedang berada di rumahnya.
Lokasi rumah pelaku berada di kawasan Koto Kaciak, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Sesampainya di sana, polisi menemukan tersangka sedang berada di dalam rumah dan dalam kondisi tertidur.
"Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan interogasi awal oleh polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut," katanya.
Dalam pemeriksaan awal, petugas juga menanyakan keberadaan sepeda motor yang dicuri. Pelaku kemudian mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut disimpan di bagian belakang rumahnya.
Petugas yang menerima informasi itu langsung melakukan pengecekan dan berhasil menemukan motor milik korban di lokasi yang dimaksud. Motor tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
"Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa dirinya tidak melakukan aksi pencurian tersebut sendirian. Ia menyebut bahwa pencurian dilakukan bersama seorang rekannya yang dikenal dengan berinisia J, yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.
Namun ketika polisi menanyakan keberadaan rekannya tersebut, pelaku mengaku tidak mengetahui lokasi J saat ini.
Setelah dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lanjutan, pelaku kembali memberikan pengakuan tambahan.
Ia menyebut bahwa selain melakukan pencurian motor di kawasan Kalumbuk, dirinya juga pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Teluk Kabung.
"Dalam kasus tersebut, pelaku mencuri motor Honda Beat. Motor tersebut kemudian digadaikan kepada seseorang bernama Maradoni. Namun kendaraan itu sudah kami sita," kata Yasin.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor Yamaha Mio M3 125 tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi BA 4746 IK dan 1 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polresta Padang guna menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sementara itu, polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku bersama rekannya yang masih buron," pungkas Yasin. (*)



0 Komentar