Wartaminangnews.com - Dinas Pariwisata Kota Padang memberikan surat pada Pedagang Kaki Lima berjualan memakai fasilitas umum atau tempat dilarang sepanjang pantai.
"Surat pemberitahuan sudah diberikan beberapa waktu lalu pada PKL,"kata Kepala Dinas Pariwisata Padang,Yudi Indra Syani di Padang.
Dia menyebutkan,surat dari Dinas Pariwisata tersebut berdasarkan edaran dari walikota Padang dimana tidak boleh melakukan aktivitas berjualan dan menyewakan peralatan permainan ditempat-tempat dilarang.
"Apabila PKL masih melakukan aktivitas maka dilakukan penertiban oleh Tim Terpadu Pantai Padang dan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,"tegasnya.
Menurutnya,PKL berjualan di fasum atau tempat dilarang dapat menggangu kenyamanan bagi para pengunjung ke Pantai Padang.
"Pemerintah sudah membuatkan lokasi bagi untuk jualan yakni di Lapau panjang di Pantai Padang,"ujarnya.
Dinas Pariwisata tidak ingin melihat Pantai Padang semaraut hal ini berdampak pada kunjungan masyarakat ke Pantai Padang,maka dilakukan penataan pedagang.
"Bila Pantai Padang tidak semeraut para wisatawan merasa aman, nyaman dan lebih indah, mereka akan betah dan kembali lagi,"pungkas Yudi.
Nantinya dibuat posko pengamanan di objek wisata tersebut. Di posko tersebut ditempat dari TNI,Polri,Sat.Pol PP, serta Dispar Padang. Petugas akan melakukan patroli guna mencegah tindakan pungli atau kriminal lainya di Pantai Padang.
"Para pengunjung atau wisatawan silahkan melapor ke pos bila terjadi aksi pungli atau kehilangan di Pantai Padang,"imbuh Yudi.
0 Komentar