Wartaminangnews.com - Pilkada serentak segera digelar, Rabu (27/11). Para penyelenggara dan peserta Pilkada mesti memastikan gelaran pesta demokrasi lima tahunan itu berjalan lancar dengan menghormati prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Miko Kamal Tim Hukum Pasangan Cakada Hendri Septa-Hidayat menyebutkan salah satu isu penting yang mencederai penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dan berdaulat adalah maraknya praktik Politik Uang menjelang dan saat pencoblosan.
"Biasanya, para pelaku mengontrol dan/atau memastikan aksi Politik Uang mereka berjalan sesuai skenario melalui penggunaan telepon genggam di bilik suara: pemilih diwajibkan memoto kertas suara yang sudah dicoblos sebagai bukti,"pungkasnya.
Sebab itu, lanjutnya kami dari Orang Hukum Hendri Septa - Hidayat mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang di bawah pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang untuk MELARANG SETIAP PEMILIH MEMBAWA TELEPON GENGGAM DAN/ATAU ALAT PEREKAM LAINNYA KE BILIK SUARA.
"Larangan memawa telepon genggam dan/atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara ini sejalan dengan Pasal 25 ayat (1) huruf e Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum,"jelas Miko Kamal.
Dia menambahkan,kami Orang Hukum dan/atau pasangan Hendri Septa - Hidayat akan menggunakan hak hukum kami bila penyelenggara Pilkada tidak menjalankan kewajiban mereka menegakkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf e Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 tersebut.
0 Komentar