Mari bersama sama kita sukseskan acaranya

 


BNNP Sumbar Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Bukittinggi, Amankan 5 Paket Besar dan 24 Paket Sedang

 




Wartaminangnews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bukittinggi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial DN beserta puluhan paket narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, (32/1), sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Perwira II No. 33 RT 003 RW 003, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas BNN pada Jumat, (30/1), sekitar pukul 11.00 WIB, terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria bernama Deni di wilayah Bukittinggi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di sebuah rumah di Jalan Perwira II. Selanjutnya petugas melakukan pengintaian di sekitar lokasi,” jelas Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, pada Sabtu (31/1) pagi petugas BNNP Sumbar melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Deni. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik besar warna hitam bermerek “Durian” bergambar buah durian yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam lemari kamar lantai dua. Selanjutnya, di lantai tiga rumah tersebut, petugas kembali menemukan 1 (satu) tas jinjing yang di dalamnya berisi 4 (empat) bongkah plastik besar warna hitam bermerek “Durian” serta 2 (dua) plastik warna biru yang masing-masing berisi 12 paket sedang plastik bening diduga narkotika jenis sabu. Barang-barang tersebut ditemukan di bawah tumpukan kasur.

Atas temuan tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan, pencarian dan pencatatan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pembuatan sketsa tempat kejadian perkara (TKP), penyusunan laporan kasus narkotika, serta pelaporan kepada pimpinan.

Daftar Barang Bukti:

• 5 (lima) paket besar narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik hitam bergambar durian

• 24 (dua puluh empat) paket sedang narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening

• 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A17

• 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A02s

• 2 (dua) buah plastik warna biru

• 1 (satu) buah tas jinjing warna coklat

Saat ini, lanjut Brigjen Pol Ricky Yanuarfi terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di BNNP Sumbar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Posting Komentar

0 Komentar