Wartaminangnews.com - Serka Aris Periska Saputra anggota Koramil-01/Padang Barat,Kodim 0312/Padang pendampingan Satpol PP melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL)
Babinsa Kelurahan Ujung Gurun,Serka Aris Periska Saputra menyebutkan, Satpol PP lakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima di sepnjang permindo yang mengangu fasilitas jalan dan fasilitas umum.
"Sesuai dengan peraturan PKL tidak boleh berjulan di fasum dan tempat terlarang lainnya,"ucapnya.
Menurutnya, penertiban dilakukan untuk menegakan Perda dan Perkada Kota Padang serta menjaga ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.
"Pemerintah Kota Padang telah menyediakan lokasi jualan bagi PKL yang aman dan nyaman dan tidak mengganggu pengguna jalan,"ungkapnya.
0 Komentar