Wartaminangnews.com - Sebanyak 388 kasus penyalahgunaan narkoba terjadi diwilayah hukum Provinsi Sumbar sejak Januari hingga April 2025.
Kapolda Sumbar, Irjend Pol Gatot Try Suryanta menyebutkan pengungkapan kasus narkoba ini sejak Januari hingga April 2025 dengan jumlah tersangka sebanyak 499 orang dengan rincian 479 laki-laki dan 20 perempuan.
"Sedangkan Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polda Sumbar adalah sabu seberat 7,13 Kg, ganja dengan total 309,17 Kg, dan pil extasy sejumlah 1.584 ½ butir ditambah 8,09 gram,"ucapnya.
Para Pelaku penyalahguna narkoba ini bervariasi latar belakang pekerjaan, diantaranya PNS 2 orang Swasta : 187 orang, wiraswasta : 121 orang, mahasiswa : 20 orang, Buruh : 52 orang, pengganguran : 82 orang, tani 29 orang.
"Lebih lanjut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan ada juga pengungkapan melalui proses Undercover Buy,"jelas Irjen Gatot.
Pengungkapan penyalahgunaan narkoba terbesar pada 25 April 2025 oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar dengan penemuan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 47 kg yang terjadi di dua lokasi di Sumbar.
Lokasi pertama berada di Jalan M. Yamin belakang pasar Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman yang mana tim berhasil menemukan lima paket besar ganja dan di lokasi kedua, yakni Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III Blok Z No. 11 RT. 006 RW. 11 Kel. Padang Sarai Kec. Koto Tangah Kota Padang, ditemukan sejumlah 42 paket besar ganja. Total dari kedua lokasi tersebut ialah 47 paket besar ganja yang berhasil diamanankan.
Untuk Pasal yang disangkakan Terhadap para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1),(2), Pasal 112 ayat (1),(2), serta "Pasal 111 ayat (1),(2)" dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini tentunya di satu sisi prestasi kepolisian berhasil mengungkap peredaran Narkotika dan obat-obatan, tapi di sisi lain kami mengajak semua pihak semua pihak mari kita selesaikan permasalahan peredaran Narkoba ini, sehingga generasi kita harus kita selamatkan dan mereka mempunyai masa depan,” harap Irjen Gatot.
0 Komentar