Wartaminangnews.com - Jumlah penyalahgunaan narkoba terjadi di wilayah hukum Kota Padang ada 83 kasus sejak Januari hingga April 2025.
"Dari kasus diungkap tersebut, ada 105 tersangka ditangkap Satreskrim Narkoba Polresta Padang, dimana 100 orang laki-laki, dan 5 orang perempuan,"kata Kasatnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius di Padang.
Menurutnya, Satnarkoba Polresta Padang selain menangkap para pelaku penyalahgunan narkoba juga mengamankan barang bukti berupa 743,27 gram ganja, 102,52 gram sabu, 281,5 bukti pil ekstasi.
"Dalam pores sidik ada 33 kasus, jumlah tersangka 41 orang dengan barang bukti berupa 25,55 gram sabu, 206, 89 gram sabu, 28,15 butir pil ekstasi,"ujarnya.
Satnarkoba Polresta Padang menyatakan perang melawan narkoba. Jangan sampai adanya para pengedar yang masuk ke Kota Padang untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“Kalau nekat, kami akan bumi hanguskan. Jangan coba-coba selama saya memimpin sebagai Kasat Narkoba, contoh Anggota DPRD Kepulauan Mentawai, kami tangkap kami jebloskan ke penjara. Kami tidak pandang bulu semua yang terlibat narkoba kami sikat,"tegas AKP Martadius.
A
0 Komentar